Berita

Foto/Net

Hukum

Putusan MK Bikin DPD Lebih Bertaji

SELASA, 24 JULI 2018 | 09:27 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 128 huruf (i) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum patut diapresiasi.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengamat politik dari Indo Survey & Strategy Herman Dirgantara mengatakan, putusan MK yang melarang pengurus parpol merangkap anggota DPD akan memperkuat fungsi legislasi DPD selaku representasi kepentingan daerah.


"Apa yang diputuskan MK itu sebagai kemajuan dalam desain penguatan fungsi legislasi DPD. Ini pijakan awal agar DPD dapat lebih bertaji dalam memperjuangkan daerah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/7).

Menurut Herman, problem DPD salah satunya adalah sulit keluar dari posisi serba tanggung dalam fungsi legislasi. Sebab, DPD terjebak dalam ruang kepentingan parpol, alih-alih memperjuangkan daerah.

"DPD itu saluran kepentingan daerah bukan parpol. Celakanya, karena diisi sebagian besar pengurus parpol, perannya sebagai saluran daerah menjadi tanggung. Cenderung sebagai alat kepentingan politik parpol. Saya menilai ini sebuah kemajuan," paparnya.

Sebelumnya, MK menegaskan DPD tidak boleh diisi pengurus pparpol. Hal itu merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf (i) UU 7/2017.

Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD. Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.

MK pun menyatakan, dalil Muhammad Hafidz sebagai pemohon terkait inkonstitusionalitas pasal 182 huruf (i) UU Pemilu beralasan menurut hukum. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya