Berita

Foto/Net

Hukum

Putusan MK Bikin DPD Lebih Bertaji

SELASA, 24 JULI 2018 | 09:27 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 128 huruf (i) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum patut diapresiasi.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengamat politik dari Indo Survey & Strategy Herman Dirgantara mengatakan, putusan MK yang melarang pengurus parpol merangkap anggota DPD akan memperkuat fungsi legislasi DPD selaku representasi kepentingan daerah.


"Apa yang diputuskan MK itu sebagai kemajuan dalam desain penguatan fungsi legislasi DPD. Ini pijakan awal agar DPD dapat lebih bertaji dalam memperjuangkan daerah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/7).

Menurut Herman, problem DPD salah satunya adalah sulit keluar dari posisi serba tanggung dalam fungsi legislasi. Sebab, DPD terjebak dalam ruang kepentingan parpol, alih-alih memperjuangkan daerah.

"DPD itu saluran kepentingan daerah bukan parpol. Celakanya, karena diisi sebagian besar pengurus parpol, perannya sebagai saluran daerah menjadi tanggung. Cenderung sebagai alat kepentingan politik parpol. Saya menilai ini sebuah kemajuan," paparnya.

Sebelumnya, MK menegaskan DPD tidak boleh diisi pengurus pparpol. Hal itu merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf (i) UU 7/2017.

Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD. Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.

MK pun menyatakan, dalil Muhammad Hafidz sebagai pemohon terkait inkonstitusionalitas pasal 182 huruf (i) UU Pemilu beralasan menurut hukum. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya