Berita

Jusuf Kalla/Net

Politik

LIPI: Batas Antara Mengabdi Dan Ambisi Kekuasaan JK Tipis

SELASA, 24 JULI 2018 | 03:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut terlibat sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo menuai cibiran.

Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengaku kaget dengan langkah JK mengajukan diri sebagai pihak dirugikan dalam gugatan itu. Sebab, pasal 169 huruf n UU 17/2017 tentang Pemilu yang digugat Perindo sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.

“Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis,” ujarnya dalam akun Twitter @sy_haris.


Kicauan itu sempat mendapat balasan dari jurubicara JK, Husain Abdullah. Kata Husain, JK mengajukan diri karena pernah menjabat wapres sebanyak dua kali dan sedang menjadi obyek perkara. Sehingga, keterlibatan JK dalam gugatan ini diyakininya akan membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum.

Menanggapi jawaban Husain tersebut, Syamsuddin Haris dengan tegas menyebut bahwa pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa jabatan tidak perlu dikaji lagi. Sebab, aturan itu sudah terang benderang.

“Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut” jelasnya.

Dalam kasus ini, Syamsuddin mengaku sulit menghindari kecurigaan bahwa JK memang berambisi untuk kembali melenggang di 2019 mendampingi Jokowi.  

“Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait. Orang-orang sekeliling beliau mestinya mengingatkan,” sambung Syamsuddin.

Senada dengan Syamsuddin Haris, pendiri SMRC, Saiful Mujani menyayangkan JK ikut terlibat dalam gugatan tersebut. Seharusnya, karir politik JK bisa berakhir dengan elegan dengan tidak ikut cawe-cawe dalam gugatan itu. Sebab, JK kini justru mengesankan haus kekuasaan.

“Pemahaman saya UU atau konstitusi jelas nggak bolehkan lebih dua kali di jabatan yang sama. Sayang juga Pak JK harus ikut kutak katik itu,” tukasnya di akun @saiful_mujani. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya