Berita

Politik

Demokrasi Berantakan Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan

SELASA, 24 JULI 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Konstitusi negeri ini sudah jelas mengatur jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dijabat selama maksimal dua periode. Hal itu tegas diatur dalam pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 UU 17/2017 tentang Pemilu.

Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menjelaskan bahwa aturan soal batasan jabatan itu sudah benar. Dia tidak setuju jika ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.

"Jadi itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? artinya gak bisa dipisahkan, jadi kalo presiden itu gak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," katanya kepada wartawan, Senin (23/7).


Dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Sebab, jika gugatan itu dikabulkan, maka sistem demokrasi yang tengah dibangun di negeri ini akan berantakan. Semua pihak, sambungnya, mesti paham bahwa yang tercantum di UU sudah jelas.

"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah nggak mungkin dong kamu ketiga kali calon kepala daerah. Nah kalau kamu sudah wakil presiden dua kali nggak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.

Roy menjelaskan, batasan jabatan presiden dan wakil presiden diberlakukan untuk menciptakan regenerasi kepemimpinan politik nasional. Selain itu, juga untuk menghindari terjadi otoritarianisme di negeri ini.

"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya