Komisi Pemberantasan Korupsi membahas penerbitan daftar pencarian orang (DPO) untuk orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap yang membawa kabur uang suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mencari Umar Ritonga terlebih dahulu sebelum menerbitkan DPO, namun karena Umar tidak menunjukkan niat baik untuk menyerahkan diri kepada KPK maka lembaga antirasuah mulai membahas rencana penerbitan DPO.
"Hingga Senin siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri, karena itu hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO,†ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (23/7)
Febri menjelaskan, jika DPO tersebut sudah terbit maka lembaga anti rasuah akan meminta bantuan kepada Polri untuk menemukan Umar.
"Jika DPO terbit, KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan di manapun yang bersangkutan berada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan ultimatum kepada Umar untuk menyerahkan diri hingga Sabtu lalu (21/7).
Bukan hanya mengultimatum Umar, bahkan juga telah meminta pihak keluarga dan kolega Umar untuk secara aktif mengajak Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, pihaknya menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat akan ditangkap oleh tim KPK di lapangan Umar melarikan diri dan hampir mencelakakan penyidik KPK, ia pun kabur dan berpindah tempat hingga menghilang di perkebunan sawit dan rawa.
KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dafi permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.
Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.
Lembaga antirasuah telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[wah]