Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Bakal Buktikan Kekeliruan Penerbitan SKL BLBI

SENIN, 23 JULI 2018 | 10:12 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (23/7).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, kali ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan tujuh orang saksi.

"Dari pihak swasta Mulyati Gozali, PNS Kemenkeu I Ketut Puja dan lima orang dari BPPN yaitu Ebenezer tarigan, Harry Arief Soepardi, Yusuf Wahyudi, Herry Purnomo, dan Rudy Suparman," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.


KPK mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya sidang dengan baik. Pasalnya, serangkaian pembuktian telah dilakukan dari tahap persidangan yang telah digelar sebelumnya.

"Salah satu yang menjadi perhatian KPK hari ini adalah proses yang keliru dalam penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," kata Febri.

Dari pantauan, Ruang Sidang Mr. Kosoemah Atmadja I yang akan digunakan untuk persidangan sudah dipadati pengunjung. Terdakwa Syafruddin beserta tim kuasa hukum serta jaksa juga sudah hadir di ruang sidang.

Selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin didakwa merugikan uang negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang tertanggal 30 Desember 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya