Berita

Inneke Koesherawati/Net

Hukum

Inilah Alasan KPK Menciduk Inneke

MINGGU, 22 JULI 2018 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Selain menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan lima orang pihak lain dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat malam (20/7) hingga Sabtu dinihari (21/7).

Salah satunya artis Inneke Koesherawati yang merupakan istri terpidana kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

“Sebenarnya kita ambil karana kita curigai dia mengetahui. Dia diambil dari rumahnya, sedangkan suaminya diambil masih di ruang lapas. Maka kita dapatkan akses, dapat gambar,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief kepada wartawan, Minggu (22/7)


Inneke ditangkap karena diduga mengetahui suap suaminye kepada Wahid.  
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mencurigai Inneke mengetahui sebagian informasi yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah.

"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai IK (Inneke Koesherawati) mengetahui sebagian dari info yang ada maka dia dimintai keterangan,” tukasnya.

Wahid, Fahmi bersama istrinya, Inneke diamankan terkait dugaan kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin.

Dua orang lainnya yakni staf Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra dan tahanan pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wahid Husein diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah‎ divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wid]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya