Berita

M. Jusuf Kalla/RMOL

Politik

Gugatan Masa Jabatan Wapres Lemahkan Semangat Reformasi

MINGGU, 22 JULI 2018 | 06:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi.

Begitu kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menanggapi uji materi pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Perindo. Dalam uji materi ini Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan diri sebagai pihak yang terkait.

Titi menjelaskan, reformasi telah mengamanatkan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode. Sehingga langkah Perindo dan JK bisa disebut sebagai pelemahan semangat reformasi.


"Jadi kalau itu dipaksakan maka itu menjadi kemunduran demokrasi, melemahkan semangat reformasi, dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan," sambung Titi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/7).

Titi menjelaskan tidak ada multitafsir dalam Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan tersebut. Sementara dari sisi tujuan dibentuknya pasal 169 UU Pemilu juga sudah jelas agar tidak ada upaya pelanggengan kekuasaan dari segelintir orang.

"Jadi tidak ada lagi tafsir atas masa jabatan presiden karena konstitusi dari sisi teksnya maupun original intentnya itu sudah jelas masa jabatan wakil presiden hanya dua kali. Mengapa pembatasan itu diperlukan karena banyak alasan salah satunya untuk menghindari pertama untuk suksesi politik," jelasnya.

Dia menambahkan masa jabatan dibatasi lantaran menghindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Pembatasan itu salah satu cara untuk mencegah perluasan kekuasaan.

Kedua, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus.

“Sebab, ancaman demokrasi itu perluasan kekuasaan eksekutif yang pintu masuknya penghapusan masa jabatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Titi yakin hakim konstitusi bakal menolak uji materi tersebut. Menurutnya, argumentasi bahwa wakil presiden sebagai pembantu presiden disamakan dengan menteri sebagai suatu kekeliruan.

"Wapres kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden tapi dipilih dalam satu pasangan dengan presiden dipilih rakyat itu saja sudah berbeda. Bagi kami jelas teksnya jelas norma itu jelas," demikian Titi. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya