Berita

Foto/Net

Hukum

Kalapas Sukamiskin Resmi Jadi Tersangka Penerima Suap

SABTU, 21 JULI 2018 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas kepada narapidana.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik selama satu kali 24 jam.


"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu satu kali jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas satu Sukamiskin," paparnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

Menurutnya, sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait praktik suap di Lapas Sukamiskin sejak bulan April lalu.
Menurutnya, sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait praktik suap di Lapas Sukamiskin sejak bulan April lalu.

Selain Wahid, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan napi kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.

Wahid dan Hendry dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.  [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya