Berita

Foto/Net

Politik

Jabatan Wapres Dibatasi Demi Menghindari Otoritarianisme

SABTU, 21 JULI 2018 | 18:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyakit dalam sistem presidensial adalah godaan menuju otoriter. Atas alasan itu, pasal 7 UUD 1945 dan pasal 169 huruf (n) UU 7/2017 tentang Pemilu membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Begitu kata pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menanggapi gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.    

"Salah satu tujuan utamanya adalah menghindari otoritarianisme akibat kekuasaan yang dipegang terlalu lama," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/7).


Zainal yang juga direktur Pukat UGM itu menjelaskan bahwa Tap MPR XIII Tahun 1998 lahir berkat trauma masa kepemimpinan Soeharto yang otoriter. Ketetapan tersebut memuat masa jabatan presiden dan wakil presiden, persis dengan bunyi pasal 7 UUD 1945.

Adapun, pasal tersebut berbunyi "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama  hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Dalam kondisi Indonesia, trauma yang terjadi di zaman Presiden Soeharto memicu kita untuk segera membuat Tap MPR XIII Tahun 1998 yang berisi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden," jelas Zainal.

Dia menjabarkan bahwa maksud utama pembuat UUD tersebut tidak ingin melanggengkan kekuasan hanya pada dua orang saja, karena keduanya bisa secara bergantian menjadi presiden dan wakil presiden. Sehingga masa jabatan dibatasi hanya sebanyak dua kali saja.

"Jika membiarkan logika seperti ini terjadi, maka dapat dipastikan bahwa pelanggengan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Mereka berdualah yang akan menguasai jabatan presiden dan wakil presiden. Dan itu tak boleh terjadi, sehingga dibatasi dua kali baik berurutan maupun tidak," paparnya.

Zainal yakin gugatan uji materi UU Pemilu ini akan ditolak karena sudah jelas hanya bisa menjabat dua kali baik berurutan maupun tidak.

"Sepanjang MK memutuskan secara koridor hukum, dalam logika hukum yang sederhana, sesungguhnya bahasa putusannya adalah bahwa sudah menjabat dua kali, baik berurutan maupun tidak, maka tidak boleh mencalonkan kembali," pungkasnya. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya