Berita

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam/Net

Hukum

Hukuman Untuk Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Putusan Banding PT DKI
SABTU, 21 JULI 2018 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat huku­man Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dari 12 tahun penjara men­jadi 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana ke­pada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana ku­rungan selama 6 bulan,"  demikian putusan perkara nomor bernomor 16/Pid. Sus-TPK/2018/PT.DKI.

Putusan itu diketuk ma­jelis hakim banding yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibawa dengan ang­gota Zubaidi Rahmat, INyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.


Majelis hakim PT DKI hanya mengubah lamanya pidana badan terhadap Nur Alam. Sementara pidana denda dan pidana tambahan berupa pencabutan hak poli­tik tetap.

Majelis hakim tak sepa­kat dengan memori banding jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengenai kerugian negara Rp 2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Jumlah kerugian negaraitu merupakan hasil perhitungan ahli lingkunganhidup Basuki Wasis. Menurut dia, akibat pemberian izin penambangan nikel kepada PT Anugerah Harisma Barakah terjadi kerusakan lingkunang yang massif di Pulau Kabaena. Negara perlu mengeluarkan biaya Rp 2,7 triliun untuk memulihkan lingkungan yang rusak.

"Atas keberatan-kebera­tan sebagaimana yang dia­jukan penuntut umum pada KPK dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana ter­tuang baik dalam memori banding maupun kontra memori banding tersebut, majelis hakim tingkat band­ing berpendapat keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan te­pat dan benar secara hukum oleh majelis hakim tingkat pertama sebagai judex facti dalam perkara aquo, dan karenanya dipertimbangkan untuk dikesampingkan," demikian pertimbangan majelis banding.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT Anugerah Harisma Barakah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 triliun.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi gratifikasi sebe­sar Rp 40,268 miliar terkait usaha penambangan yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya