Berita

Hinca Pandjaitan/Net

Politik

Jika Pilpres Calon Tunggal, Sebaiknya Parpol Tarik Diri Dari Pemilu

SABTU, 21 JULI 2018 | 04:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Calon tunggal yang muncul dalam Pilpres 2019 tidak serta-merta terpilih secara aklamasi sebagai pemenang. Tetap ada proses pemilihan yang harus dilewati dan bisa dinyatakan menang jika mampu mengalahkan kotak kosong.

Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjelaskan bahwa dalam pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa paslon dinyatakan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden jika mendapatkan lebih 50 persen dari jumlah suara pemilu, dengan sedikitnya 20 persen setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Artinya Pemilihan Presiden tetap harus dilaksanakan walau hanya terdapat satu paslon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Dengan catatan harus melawan kotak kosong,” jelasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (20/7).

Namun demikian, Hinca menilai bahwa partai yang ada seharusnya malu jika kotak kosong yang akan menjadi penantang petahana di 2019. Sebab, itu berarti partai yang ada tidak mampu menghadirkan tokoh yang mampu menjadi alternatif pilihan rakyat banyak.

“Sebaiknya seluruh partai politik menarik diri dari kompetisi pemilu,” ujarnya.

Kata Hinca, partai politik secara kelembagaan merupakan sebuah perahu bagi individu yang memiliki cita-cita politik untuk menghantarkan para individu tersebut ke kursi eksekutif maupun legislatif. Sehingga, jika 16 parpol peserta pemilu 2019 melenggangkan calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong, maka sejatinya ada yang salah dengan proses demokrasi di negeri ini.

“Bukan berarti incumbent dikehendaki secara absolut oleh publik untuk memimpin dua periode jika ia berhasil menjadi kontestan tunggal dalam Pilpres 2019,” tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya