Berita

Hinca Pandjaitan/Net

Politik

Sekjen Demokrat: UU Pemilu Tidak Menghendaki Calon Tunggal

SABTU, 21 JULI 2018 | 03:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan yang ada sesungguhnya tidak menghendaki ada calon tunggal dalam Pilpres 2019 mendatang. Namun demikian, hal itu bukan berarti tidak diperbolehkan.

Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjelaskan bahwa pasal 229 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu secara tegas menyebut bahwa KPU harus menolak pendaftaran paslon jika diusung gabungan seluruh parpol peserta pemilu, atau paslon diusung koalisi sejumlah parpol yang mengakibatkan parpol lainnya tidak dapat mendaftarkan.

Artinya, partai tidak diperbolehkan membentuk koalisi yang mengakibatkan koalisi lawan tidak terpenuhi ambang batas untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.


“Tidak boleh memborong habis kursi koalisi agar memberikan jalan bagi koalisi lain untuk memajukan paslon,” jelasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (20/7).

Namun demikian, aturan itu cukup renggang, sehingga memungkinkan keberadaan calon tunggal tetap bisa terjadi.

Setidaknya ada tiga catatan Hinca yang bisa membuat calon tunggal bisa melenggang di Pilpres 2019 mendatang. Pertama, ketika ada dua paslon yang mendaftar, tetapi salah satu paslon tidak memenuhi syarat.

“Setelah diusulkan paslon pengganti dalam waktu 14 hari pun ternyata paslon pengganti juga tidak memenuhi persyaratan. Pasal 232 dan pasal 233 UU Pemilu,” jelasnya.

Kedua, ketika ada dua paslon yang mendaftar tetapi salah satu paslon berhalangan tetap dalam waktu tujuh hari sebelum ditetapkan sebagai capres dan cawapres, dan parpol/koalisi parpol pengusungnya tak mengusulkan paslon pengganti. Sebagaimana tertera pada Pasal 234 ayat 1 UU Pemilu.

“Kondisi ketiga, ketika setelah perpanjangan jadwal pendaftaran paslon selama 14 hari, tetap hanya ada satu paslon yang mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden. Pasal 235 ayat 4 UU Pemilu,” sambungnya

Jika ketiga kondisi tersebut terjadi tentu calon tunggal pada Pilpres 2019 tak terhindarkan dan harus melawan kotak kosong.

“Tentu hal ini akan menjadi preseden buruk untuk kita ke depan,” tukas Hinca. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya