Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Periksa Dirut PLN Soal Suap PLTU Riau-1

JUMAT, 20 JULI 2018 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sofyan yang sedianya akan diperiksa untuk tersangka suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo itu datang sekitar pukul 09.53 WIB. Dia masuk Gedung KPK bersama beberapa orang namun tidak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan.

Sofyan yang mengenakan kemeja panjang putih dipadu celana hitam hanya mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi.


"Diperiksa sebagai saksi ya," katanya sambil berlalu masuk lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/7).

Nama Sofyan Basir tidak asing dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa tempat diantaranya ruang kerja dan rumah anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, kantor dan apartemen Johannes, kantor Sofyan Basir, dan kantor PJB Indonesia.

Dari penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti diantaranya rekaman CCTV, dokumen-dokumen terkait, alat komunikasi, dan alat-alat elektronik.

Kasus bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan yang ke empat kali dari Johannes dengan nilai total sekitarRp 4,8 miliar. Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta. Uang diberikan melalui staf dan keluarga Eni. Diduga peran Eni untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap, KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya