Berita

Hukum

Idrus Marham: KPK Punya Logika Sendiri Ambil Dinda Eni Di Rumah Saya

KAMIS, 19 JULI 2018 | 23:00 WIB | LAPORAN:

. Menteri Sosial Idrus Marham kurang lebih 11 jam menjalani pemeriksaan. Idrus lumayan lama berada di ruang pemeriksaan karena dikorek soal hubungannya dengan dua tersangka suap PLTU Riau 1, Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

"Ya ini dua orang ini, kan cukup lama penjelasan-penjelasan yang saya berikan," kata Idrus sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7) malam.

Idrus juga dicecar penyidik terkait posisi Eni di rumah dinas Mensos di Jalan Widya Chandra pada Jumat (13/7) lalu yang berbuntut operasi tangkap tangan oleh tim KPK.


"Saya menghargai seluruh langkah-langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri. Karena itu bangsa ini hanya bisa maju apabila saling menghargai. Itu saya sampaikan tadi," ucap Idrus.

Eni sengaja ditangkap KPK di rumah dinas Mensos untuk menunjukkan ada jejak keterlibatan Idrus? Terhadap anggapan ini Idrus menjawab diplomatis.

"Karena ada disorotan bahwa KPK ini begini, saya katakan 'nggak'. KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan," katanya.

Idrus Marham mengakui Eni Saragih dan Johannes Kotjo yang sudah dijebloskan KPK ke bui adalah temannya.

"Jadi ini semua teman saya. Pak Johannes saya juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya. Bahasanya kalau Eni dinda, kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang, Pak Kotjonya juga," imbuh dia.

Idrus hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Eni dan Kotjo. Eni dituduh KPK menerima suap proyek pembangkit PLTU Riau 1 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Eni menerima suap Rp 4,8 miliar dalam beberapa tahap.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes Kotjo disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya