Berita

Kapitra Ampera/Net

Politik

PA 212: Kapitra Ampera Bukan Pembela Ulama Lagi

KAMIS, 19 JULI 2018 | 21:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kapitra Ampera sudah bukan lagi anggota Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama sejak empat bulan yang lalu.

Ketua Divisi Hukum Presidium Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis bahkan menyebut juga sudah tidak lagi tercatat sebagai tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penegasan itu disampaikan Damai untuk menanggapi langkah Kapitra yang masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif dari PDIP, partai yang selalu bersebrangan dengan PA 212.


“Hanya dirinya (Kapitra) masih suka mengatasnamakan anggota Tim GNPF Ulama dan selaku kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/7).

Damai menyayangkan sikap pihak-pihak yang selama ini memusuhi perjuangan ulama yang tetap acuh tentang keanggotaan Kapitra tersebut. Mereka tidak mempedulikan kebernaran bahwa Kapitra sudah dicopot dari GNPF Ulama dan masih menggunakan isu pencalegan Kapitra untuk menyudutkan pembela ulama.

“Sementara perihal klarifikasi Kapitra tentang dirinya masih menghendaki Habib Rizieq untuk calon presiden, maka itu menambah daftar kebohongan atau kelicikannya,” jelasnya.

Para ulama, sambung Damai, telah menginstruksikan untuk menjauhi dan memutus hubungan dengan partai-partai yang mendukung penista agama. Bahkan ada instruksi khusus untuk “menenggelamkan" suara PDIP.

“Para ulama mengimbau untuk bekerja keras mengalahkan partai-partai pembela penista agama di pemilu caleg-caleg di seluruh Indonesia di antaranya partai yang diusungnya saat ini, yakni PDIP dengan cara atau sesuai norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini, Tidak melanggar UU Pemilu,” tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya