Berita

Idrus Marham keluar dari Gedung KPK

Hukum

Idrus Marham Diperiksa Hampir 11 Jam, KPK Tanya Pertemuan Dengan Eni

KAMIS, 19 JULI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial, Idrus Marham, kurang lebih 11 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan atas mantan Sekjen DPP Golkar itu terkait hubungannya dengan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, yang saat ini berstatus tersangka kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Kepada saksi, Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).


Idrus datang pada 09.55 WIB dengan menggunakan mobil hitam. Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek serta celana bahan berwarna hitam.

Ia baru keluar dari Gedung KPK pukul 20.46 WIB setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih 11 jam, dengan dikawal beberapa orang bersama petugas keamanan.

Pengembangan kasus yang menjerat pimpinan Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, berawal dari operasi tangkap tangan KPK.

Pada Jumat minggu lalu (13/7), Eni dijemput KPK di rumah dinas Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta yang adalah bagian komitmen jatah 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Semua uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga. Eni diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya