Berita

Idrus Marham keluar dari Gedung KPK

Hukum

Idrus Marham Diperiksa Hampir 11 Jam, KPK Tanya Pertemuan Dengan Eni

KAMIS, 19 JULI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial, Idrus Marham, kurang lebih 11 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan atas mantan Sekjen DPP Golkar itu terkait hubungannya dengan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, yang saat ini berstatus tersangka kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Kepada saksi, Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).


Idrus datang pada 09.55 WIB dengan menggunakan mobil hitam. Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek serta celana bahan berwarna hitam.

Ia baru keluar dari Gedung KPK pukul 20.46 WIB setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih 11 jam, dengan dikawal beberapa orang bersama petugas keamanan.

Pengembangan kasus yang menjerat pimpinan Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, berawal dari operasi tangkap tangan KPK.

Pada Jumat minggu lalu (13/7), Eni dijemput KPK di rumah dinas Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta yang adalah bagian komitmen jatah 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Semua uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga. Eni diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya