Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

SKANDAL BLBI

Yusril Pernah Berpendapat Kepala BPPN Tidak Punya Kekebalan Hukum

KAMIS, 19 JULI 2018 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum era Presiden Megawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra, pernah berpendapat bahwa semua pegawai sampai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, bisa dijerat hukum pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

Pendapat itu diucapkan Yusril dalam sidang kabinet terbatas (Ratas) bersama Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK) di Istana Negara pada 11 Februari 2004.

Pernyataan Yusril dibuka lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, dalam sidang dugaan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Jaksa KPK menunjukkan bukti transkrip rekaman yang membuktikan Yusril sependapat dengan Kapolri saat itu, Jenderal Pol Dai Bachtiar, bahwa semua orang yang tergabung di BPPN tidak punya kekebalan hukum.

"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab insitusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki, meniru perkataan Yusril.

Ditekankan Yusril, semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa dituntut pidana. Dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tidak bisa dihilangkan begitu saja.

"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," kata JPU Kiki lagi-lagi membacakan pernyataan Yusril.

Lebih lanjut diakui Yusril bahwa BPPN dibentuk karena ada keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan yang luar biasa luas.

"Tapi tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN itu punya hak imunitas untuk bisa dituntut secara pidana ke pengadilan. Itu saya kira penegasan itu penting," tegas Yusril lagi.

Transkrip pernyataan Yusril dibuka saat sidang Tipikor menghadirkan Menteri Keuangan periode 2001-2004, Boediono, sebagai saksi JPU dalam perkara BLBI. Boediono hadir dalam Ratas yang dimaksud.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.

Saat ini, Yusril adalah salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat transkip dibacakan dalam persidangan, Yusril belum hadir di ruang pengadilan.

Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.

Syafruddin diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya