Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

SKANDAL BLBI

Yusril Pernah Berpendapat Kepala BPPN Tidak Punya Kekebalan Hukum

KAMIS, 19 JULI 2018 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum era Presiden Megawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra, pernah berpendapat bahwa semua pegawai sampai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, bisa dijerat hukum pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

Pendapat itu diucapkan Yusril dalam sidang kabinet terbatas (Ratas) bersama Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK) di Istana Negara pada 11 Februari 2004.

Pernyataan Yusril dibuka lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, dalam sidang dugaan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/7).


Jaksa KPK menunjukkan bukti transkrip rekaman yang membuktikan Yusril sependapat dengan Kapolri saat itu, Jenderal Pol Dai Bachtiar, bahwa semua orang yang tergabung di BPPN tidak punya kekebalan hukum.

"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab insitusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki, meniru perkataan Yusril.

Ditekankan Yusril, semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa dituntut pidana. Dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tidak bisa dihilangkan begitu saja.

"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," kata JPU Kiki lagi-lagi membacakan pernyataan Yusril.

Lebih lanjut diakui Yusril bahwa BPPN dibentuk karena ada keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan yang luar biasa luas.

"Tapi tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN itu punya hak imunitas untuk bisa dituntut secara pidana ke pengadilan. Itu saya kira penegasan itu penting," tegas Yusril lagi.

Transkrip pernyataan Yusril dibuka saat sidang Tipikor menghadirkan Menteri Keuangan periode 2001-2004, Boediono, sebagai saksi JPU dalam perkara BLBI. Boediono hadir dalam Ratas yang dimaksud.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.

Saat ini, Yusril adalah salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat transkip dibacakan dalam persidangan, Yusril belum hadir di ruang pengadilan.

Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.

Syafruddin diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya