Berita

Foto/RMOL

Hukum

Penting Bersaksi, Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

KAMIS, 19 JULI 2018 | 10:35 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Idrus yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap pengadaan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku panggilan KPK penting sehingga dirinya bersedia hadir.

"Saya anggap penting karena itu saya di sini. Dan saya lihat undangannya itu adalah terkait dengan saya sebagai saksi terkait dengan tersangka saudara Eni Saragih dan saudara Johannes Kotjo," jelasnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/7).


Idrus yang tiba sekitar pukul 09.55 WIB mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana bahan warna hitam.

Menurutnya, untuk memenuhi pemeriksaan KPK, dirinya harus mengesampingkan undangan rapoat dengan beberapa menteri di Komisi IX DPR.

Idrus belum dapat menerangkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat rekan separtainya Eni Maulani Saragih. Mantan sekjen Partai Golkar itu berjanji akan menyampaikan semua yang diketahuinya usai pemeriksaan.

"Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan pada teman-teman semua," imbuhnya.

Kasus yang menjerat anggota Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih itu berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan. Eni yang ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham di Komplek Widya Chandra saat menghadiri acara ulang tahun.

Setelah Eni resmi ditahan, penyidik KPK mengadakan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan kediaman Dirut PT PLN Sofyan Basir. Penyidik menyita barang bukti diantaranya rekaman CCTV, dokumen-dokumen, dan alat komunikasi.

Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Penerimaan kali ini diduga merupakan yang ke empat kali dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan nilai total sekitar Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 Rp 2 miliar, dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Uang diberikan melalui staf dan keluarga Eni. Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Johannes disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya