Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri E-Commerce Terombang-ambing

Aturan Main Belum Disahkan
KAMIS, 19 JULI 2018 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Belum disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perdagangan online membuat industri digital ini terombang-ambing. Padahal, aturan tersebut sangat dinantikan dan diperlukan agar posisi pelaku usaha di industri e-commerce Indonesia jelas.

 SVO Trade Partnership Merchant Sales Operation and Develop­ment Blibli.com Geoffrey Lew Dermawan mengatakan, sangat menantikan peraturan pemerintah mengenai perniagaan dalam jarin­gan disahkan. "Kami menunggu penerapannya akan mendorong usaha lokal seperti apa," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, PP mengenai e-commerce yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 70 tahun 2013 terus digodok sejak 2017 lalu. Diharapkan tahun 2018 ini, PP e-commerce bisa segera disahkan.


PP mengenai e-commerce ditu­jukan untuk memberikan keaman­an transaksi dalam perdagangan online. Selian itu, PP e-commerce juga memberikan kebijakan yang sama guna menjamin persaingan usaha antara industri e-commerce dengan industri ritel.

Geoffrey menyambut baik jika PP e-commerce bila bisa segera terbit. Dengan adanya aturan tersebut secara otomatis perda­gangan akan lebih rapi setelah peraturan ini berlaku dan posisi e-commerce di Indonesia akan semakin jelas.

"Saat ini kami agak terombang-ambing, dalam arti kata sebetul­nya e-commerce ini adalah plat­form, penyedia jasa. Tidak bisa disamakan dengan eceran. Itu dua hal yang berbeda. Inti pokoknya masih ada celah," kata dia.

Blibli.com sendiri, kata dia, tidak ada kendala secara op­erasional selama peraturan ini belum disahkan, bisnis mereka berjalan secara normal. "Tapi, bicara apa yang kita jalankan sekarang, ya, jalan saja, meski pun belum pasti. Tapi, kami harapkan dalam waktu dekat ada kepastian," tukasnya.

Wakil Ketua Umum Indo­nesian E-commerce Asocia­tion (idEA) bidang Hubungan External Rosihan Saqina men­gatakan, masih menunggu PP tentang e-commerce yang masih digodok oleh pemerintah. PP e-commerce masih dalam pem­bahasan intensif.

"PP e-commerce masih dalam pembahasan intensif oleh ke­menterian dan lembaga terkait, idEA juga sedang menunggu kapan akan selesai dan disah­kan,"  ujarnya.

Belum adanya aturan baku mengenai e-commerce tidak membuat industri e-commerce lesu. Kinerja industri e-commerce masih berkembang baik saat ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, pengesahan PP mengenai perda­gangan online masih menunggu pembahasan tingkat menteri. "Tinggal tunggu waktu para men­teri terkait untuk dibahas di Kem­ko Perekonomian,"  ujarnya.

12 Ribu IKM

Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam Mesin Elek­tronika dan Alat Angkut Ke­menterian Perindustrian (Ke­menperin) Endang Suwartini menargetkan, 12 ribu produk IKM masuk e-commerce tahun ini. "Tahun ini target ada 4.000 IKM yang mengikuti workshop e-Smart IKM di seluruh Indo­nesia dan diharapkan 12.000 produk nasional akan masuk dalam e-commerce," ujarnya.

Sampai Juli 2018, jumlah IKM yang telah mengikuti workshop e-Smart IKM lebih dari 2.700 IKM dan sampai Mei lalu telah mencapai nilai transaksi sebesar Rp 600 juta. Hampir 50 persen dari jumlah tersebut disumbang­kan transaksi produk logam.

Menurut Endang, Indonesia kini menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang patut diper­hitungkan, berdasarkan data World Bank bahwa dari tahun 2000 sampai 2016, peringkat Produk Domesttik Bruto (PDB) Global Indonesia naik dari uru­tan 27 ke 16. "Kami berharap In­donesia mampu menjadi top 10 ekonomi dunia di tahun 2030," kata Endang. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya