Berita

Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Bisnis

RUU SDA Mulai Dibahas Pemerintah Dan DPR

KAMIS, 19 JULI 2018 | 07:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dan DPR memulai pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA).

Wakil pemerintah dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua Komisi V DPR sekaligus pimpinan rapat, Fary Djemy Francis. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan DPR atas RUU SDA oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi juga pandangan Presiden Jokowi yang dibacakan oleh Menteri Basuki.


Dalam menyampaikan pandangan DPR, Yosef mengatakan bahwa draft RUU SDA ini tersusun atas 15 bab dan 78 pasal yang disusun oleh DPR dengan melalui berbagai rangkaian, rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah.

"UU SDA memiliki makna yang sangat strategis. Selain itu adanya keputusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang menekankan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya dalam rapat, Rabu (18/7).

Setidaknya ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yang disusun mengacu pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yakni pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat; kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia; ketiga pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup dan keempat, air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Kemudian kelima, prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Sementara itu, Menteri Basuki mengatakan, dengan dibatalkannya UU 7/2004 tentang SDA melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, maka UU 11/1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali.

Menghadapi berbagai tuntutan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, pemerintah menilai pentingnya pengaturan atas hal-hal mendasar dalam pengelolaan sumber daya air.

Menteri Basuki menambahkan bahwa presiden menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPR yang telah menghasilkan RUU tentang SDA sesuai kesepakatan bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan Tahun 2018.

Pemerintah sangat menghargai prinsip dan komitmen DPR dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air;menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi air dan sumber air; mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

Menteri Basuki juga menyampaikan beberapa materi pokok dalam RUU SDA yang perlu dibahas lebih lanjut antara lain penguasaan air oleh negara dalam hal pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya air, jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, serta pengaturan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

Usai DPR dan pemerintah menyampaikan masing-masing pandangannya, disepakati dan ditandatangani mekanisme dan jadwal pembahasan RUU SDA. Selanjutnya pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan kepada Komisi V DPR dan akan dibahas bersama pada raker berikutnya.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki dalam Raker tersebut Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso, Direktur Bina Penatagunaan SDA Agus Suprapto dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. [wid/***]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya