Berita

Fenny Steffy Burase/RMOL

Hukum

Steffy Burase Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Gubernur Aceh

KAMIS, 19 JULI 2018 | 02:51 WIB | LAPORAN:

. Fenny Steffy Burase seorang model yang juga dikabarkan sebagai istri muda Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana.

Demikian diungkapkan oleh pengacara Steffy, Fahri Timur saat mendampingi kliennya itu keluar dari gedung KPK.

"Pemeriksaannya memakan waktu 12 jam, Ibu Steffy diperiksa dengan 12 halaman BAP, kurang lebih 40-60 pertanyaaan dan ditanyakan seputar aliran dana," ujarnya sambil berjalan keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7)


Fahri juga mengatakan hubungan antara Steffy dengan Irwandi hanya sebatas rekan kerja saja. Dan pertemuan keduanya lebih kepada pertemuan panitia dengan penyelenggara negara.

"Jadi kalau ada pertemuan dia dengan gubernur atau perangkat daerah yang lain itu lebih pada pertemuan panitia dalam penyelenggaraan event marathon itu," tukasnya.

KPK memeriksa Steffy sebagai saksi untuk dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus Aceh. Selain Steffy ada juga beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut, mereka adalah Kabiro ULP Nizarli, PNS Rizal Aswandi Syahbuddin, dan pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada gubernur Aceh dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya