Berita

Politik

Inilah Alasan Ketum PKPRI Minta Presidential Threshold Dinaikkan

KAMIS, 19 JULI 2018 | 02:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Sidang perdana pengujian Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan perkara REG.NOMOR / PUU / XVI / 2018 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 18 Juli 2018.

Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga ketua umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI) meminta agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinaikkan menjadi 30,42 persen.

Angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam. Pada Pemilu 2014 sebanyak 30,42 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.


"Jadi yang kami gugatan adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu malam (18/7).

Sidang perdana dibuka tiga hakim konstitusi yaitu Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.

Sudarjo melanjutkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, MK sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019-2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.

"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," tegasnya.

Masih kata Sudarjo, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1).

"Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," tukas Sudarjo. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya