Berita

Foto: Net

Hukum

Besok, Sidang Politik Uang Pilbup Lahat Masuk Tahap Tuntutan

RABU, 18 JULI 2018 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Dugaan money politics atau politik uang secara masif terjadi dalam Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tim sukses dari pasangan calon nomor 4, Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 kecamatan.

Diperkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih paslon nomor 3, Cik Ujang-Haryanto.  Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, Mahkamah Konstitusi dan DKPP.


Kasus money politics di Lahat ini bahkan sudah sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus money politics dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap Syahril (48), terdakwa atas dugaan pelaku money politics pada Pilkada Lahat 27 Juni 2018, digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Senin (16/7) lalu.

Dalam persidangan, terdakwa yang dihadirkan mengakui membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 3. Syahril mengaku uang tersebut diperoleh dari Jukri dan Pani yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto.

Adapun dana yang disebar oleh Jukri dan Fani disuplai oleh Andi dari Posko Induk Cik Ujang-Haryanto, yang bermarkas di Jalan Penghijauan Kota Lahat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat, Sepsata Andrian dalam kesaksiannya membenarkan terdakwa dilaporkan oleh tim paslon nomor 4, ke sekretariat Panwaslu.

Rodiah Suhati dan Cik Imah, selaku saksi kunci dalam perkara ini mengaku telah menerima uang dari Syahril dengan tujuan diminta memilih Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Lahat.

Syahril lantas diminta hakim menceritakan kronologi awal hingga ia duduk di meja pesakitan ini. "Hari Selasa 26 Juni 2018, saya bersama Kopli dan Man menemui dan menerima 72 amplop dan Kopli 76 amplop yang berisi duit 150 ribu dari Jukri. Lalu kami disuruh membagikan duit ke masyarakat, serta meminta supaya masyarakat milih nomor 3," cerita Syahril.

Dari 72 amplop yang dibagikan, menurut Syahril, baru 68 terbagi ke masyarakat. Kemudian, tersisa empat amplop yang diserahkan ke penyidik.

Syahril pun mengaku tidak tahu bahwa Jukri merupakan salah satu tim pemenangan paslon.

Sidang pemeriksaan terdakwa kemudian ditutup. Ketua majelis hakim, Saiful Bro didampingi hakim anggota, Martin dan Seli menyatakan, sidang dilanjutkan besok (Kamis, 19/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya ada empat dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada Serentak 2018.

Pelanggaran tersebut diduga terjadi di empat provinsi, yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan.

“Beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai saat ini yaitu pelanggaran politik uang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Kamis (12/7) pekan lalu.

Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018. Jumlah itu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Namun, setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti. [wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya