Berita

Foto: Net

Hukum

Besok, Sidang Politik Uang Pilbup Lahat Masuk Tahap Tuntutan

RABU, 18 JULI 2018 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Dugaan money politics atau politik uang secara masif terjadi dalam Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tim sukses dari pasangan calon nomor 4, Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 kecamatan.

Diperkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih paslon nomor 3, Cik Ujang-Haryanto.  Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, Mahkamah Konstitusi dan DKPP.


Kasus money politics di Lahat ini bahkan sudah sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus money politics dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap Syahril (48), terdakwa atas dugaan pelaku money politics pada Pilkada Lahat 27 Juni 2018, digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Senin (16/7) lalu.

Dalam persidangan, terdakwa yang dihadirkan mengakui membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 3. Syahril mengaku uang tersebut diperoleh dari Jukri dan Pani yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto.

Adapun dana yang disebar oleh Jukri dan Fani disuplai oleh Andi dari Posko Induk Cik Ujang-Haryanto, yang bermarkas di Jalan Penghijauan Kota Lahat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat, Sepsata Andrian dalam kesaksiannya membenarkan terdakwa dilaporkan oleh tim paslon nomor 4, ke sekretariat Panwaslu.

Rodiah Suhati dan Cik Imah, selaku saksi kunci dalam perkara ini mengaku telah menerima uang dari Syahril dengan tujuan diminta memilih Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Lahat.

Syahril lantas diminta hakim menceritakan kronologi awal hingga ia duduk di meja pesakitan ini. "Hari Selasa 26 Juni 2018, saya bersama Kopli dan Man menemui dan menerima 72 amplop dan Kopli 76 amplop yang berisi duit 150 ribu dari Jukri. Lalu kami disuruh membagikan duit ke masyarakat, serta meminta supaya masyarakat milih nomor 3," cerita Syahril.

Dari 72 amplop yang dibagikan, menurut Syahril, baru 68 terbagi ke masyarakat. Kemudian, tersisa empat amplop yang diserahkan ke penyidik.

Syahril pun mengaku tidak tahu bahwa Jukri merupakan salah satu tim pemenangan paslon.

Sidang pemeriksaan terdakwa kemudian ditutup. Ketua majelis hakim, Saiful Bro didampingi hakim anggota, Martin dan Seli menyatakan, sidang dilanjutkan besok (Kamis, 19/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya ada empat dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada Serentak 2018.

Pelanggaran tersebut diduga terjadi di empat provinsi, yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan.

“Beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai saat ini yaitu pelanggaran politik uang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Kamis (12/7) pekan lalu.

Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018. Jumlah itu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Namun, setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya