Berita

Foto/Ist

Hukum

Polisi Tutup Akses Pergudangan Parsial

RABU, 18 JULI 2018 | 19:21 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ratusan polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, menutup akses jalan menuju Pergudangan Parsial 19 PT Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Rabu (18/7).

Polisi beralasan, ada pelanggar hukum dari pihak swasta yang ditengarai mencaplok lahan milik pemerintah dan membangun jalan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 6 meter itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro.


Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.

"Perusahaan tersebut telah melanggar hukum. Membangun jalan di atas tanah negara tanpa ijin dan tidak sesuai tata ruang. Melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang," kata AKBP Sutarmo kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjutnya, ada unsur tindak pidana. Penangungjawabnya mengerucut pada TS yang kini jadi tersangka.

Guna menghindari adanya penolakan masyarakat, Sutarmo menegaskan jalan yang ditutup hanya untuk akses kendaraan industri atau kendaraan besar.

Untuk lalu lintas masyarakat, pihaknya bersama Pemda Kabupaten Tangerang tetap menyediakan akses jalan untuk kendaraan roda empat ukuran kecil. Kesepakatan itu akhirnya bisa diterima warga.

"Jalur alternatif kami siapkan, jadi tidak akan mengganggu akses masyarakat setempat, karena yang melanggar ini kan industri, bukan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, proses penutupan jalan disaksikan oleh puluhan advokat yang tergabung dalam Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani).

"Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin kepada wartawan.

Menurutnya, karena memang ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang tata ruang, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah seperti saat ini, hal itu memang dibenarkan.

"Sebab, penyalahgunaan tata ruang yang tidak benar, bisa saja berakibat fatal. Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki, ternyata ada tata ruang yang tidak tepat," pungkas pria yang juga seorang praktisi hukum ini. [nes]


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya