Berita

Foto/Ist

Hukum

Polisi Tutup Akses Pergudangan Parsial

RABU, 18 JULI 2018 | 19:21 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ratusan polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, menutup akses jalan menuju Pergudangan Parsial 19 PT Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Rabu (18/7).

Polisi beralasan, ada pelanggar hukum dari pihak swasta yang ditengarai mencaplok lahan milik pemerintah dan membangun jalan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 6 meter itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro.


Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.

"Perusahaan tersebut telah melanggar hukum. Membangun jalan di atas tanah negara tanpa ijin dan tidak sesuai tata ruang. Melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang," kata AKBP Sutarmo kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjutnya, ada unsur tindak pidana. Penangungjawabnya mengerucut pada TS yang kini jadi tersangka.

Guna menghindari adanya penolakan masyarakat, Sutarmo menegaskan jalan yang ditutup hanya untuk akses kendaraan industri atau kendaraan besar.

Untuk lalu lintas masyarakat, pihaknya bersama Pemda Kabupaten Tangerang tetap menyediakan akses jalan untuk kendaraan roda empat ukuran kecil. Kesepakatan itu akhirnya bisa diterima warga.

"Jalur alternatif kami siapkan, jadi tidak akan mengganggu akses masyarakat setempat, karena yang melanggar ini kan industri, bukan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, proses penutupan jalan disaksikan oleh puluhan advokat yang tergabung dalam Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani).

"Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin kepada wartawan.

Menurutnya, karena memang ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang tata ruang, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah seperti saat ini, hal itu memang dibenarkan.

"Sebab, penyalahgunaan tata ruang yang tidak benar, bisa saja berakibat fatal. Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki, ternyata ada tata ruang yang tidak tepat," pungkas pria yang juga seorang praktisi hukum ini. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya