Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Didesak Bongkar Lingkaran Korupsi Ahmad Hidayat Mus

RABU, 18 JULI 2018 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara (Kompas Malut) kembali mengelar aksi di depan gedung KPK.

Mereka kembali mendesak agar lembaga antirasuah mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus.

Koordinator Kompas Malut, Fahris yang berorasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan lantang meminta kepada lembaga antirasuah untuk mendalami lebih lanjut kasus yang menjerat calon Gubernur yang memenangkan Pilkada Maluku Utara itu.


Tak hanya itu saja, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs ini juga diminta untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

"Bukan hanya AHM dan Zainal Mus, namun belakangan Aliong Mus Bupati Pulau Taliabu juga di duga terlibat dalam pembangunan Proyek di Taliabu," ujarnya, Rabu (18/7).

Puluhan orang masa Kompas Malut juga membawa banner yang dibentangkan di depan Gedung KPK, di dalam banner terdapat tuntutan mereka kepada KPK.

Mereka juga meminta agar Aliong Mus yang juga sebagai adik kandung Hidayat Mus dipanggil serta diperiksa.

"Kami desak KPK segera memanggil dan memeriksa serta mengusut dugaan keterlibatan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus adik Kandung Ahmad Hidayat Mus (AHM), karena di duga terlibat Korupsi Dana Desa," tukasnya.

KPK sedianya sudah menahan Ahmad. Ia tetap ditahan meski dirinya menang dalam Pilgub Maluku Utara 2018 versi hitung cepat. Dirinya ditahan bersamaan dengan adiknya Zainal Mus pada Senin (2/7) lalu.

Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad yang keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB itu sudah mengenakan rompi oranye. Politisi partai Golkar tersebut sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.

KPK menetapkan Ahmad selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya