Berita

Laode Muhammad Sjafei Kahar/Net

X-Files

KPK Dalami Penggunaan Duit Suap Untuk Kampanye Pilkada

Cawagub Sulawesi Tenggara Diperiksa
RABU, 18 JULI 2018 | 11:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami penggunaan uang suap yang diterima Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat untuk keperluan kampanye calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tenggara.

Kemarin, lembaga anti rasuah memanggil bekas Bupati Laode Muhammad Sjafei Kahar. Ayah Agus itu menjadi cawagub pada pilkada serentak 2018.

"KPK memeriksa yang ber­sangkutan sebagai saksi untuk perkara tersangka pemberi suap, TK (Tony Kongres)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Diduga, saksi mengetahui teknis pemberian suap dari tersangka pengusaha swasta," lanjut bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.
"Diduga, saksi mengetahui teknis pemberian suap dari tersangka pengusaha swasta," lanjut bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkaptangan (OTT). "Setelah melaku­kan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana ko­rupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Tony Kongres, bos PT Barokah Batauga Mandiri ditetapkan se­bagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat tersangka penerima suap Rp 409 juta.

Uang suap untuk Agus Feisal dikumpulkan dari kontraktor-kontraktor yang menggarap proyek Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. "TK (Tony Kongres) diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria.

Agus Feisal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Tony diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Untuk diketahui, pada Rabu 23 Mei 2018 KPK mencokok 11 orang terkait kasus dugaan suap. Enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan inten­sif, termasuk Agus Feisal Hidayat dan Tony Kongres. Sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Baubau.

Basarria memaparkan, tim KPK mendapatkan informasi, Tony Kongres meminta pegawai bank swasta sekaligus orang kepercayaannya, Aswardy me­nyediakan uang Rp 200 juta.

"Terpantau penggunaan ka­limat 'ambilkan itu kori dua ritong' yang dihubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta," sebut Basaria.

Tony Kongres juga memerin­tahkan agar uang diserahkan ke­pada Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan. Sekitar pukul 14.00 WlTA, Selasa 22 Mei 2018, Yusrin datang ke Bank BRI di Baubau dan bertemu Aswardy.

Pukul 14.50 WlTA Yusrin meninggalkan bank dengan membawa tas laptop berwarna biru. Diduga tas itu berisi uang Rp 200 juta. Yusrin baru ditang­kap esok harinya setelah meny­erahkan uang ke Agus Feisal.

"Pada Rabu (23/5), sekitar pukul 16.40 WITA tim menga­mankan Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Bupati. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya," ujar Basaria.

Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim KPK mengamankan Agus Feisal bersama sopir, Laode Muhammad Nasrun, konsultan poli­tik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan Elvis di rumah dinas Agus.

KPK juga mengamankan ke­ponakan Tony bernama Fonny di kediaman Tony. Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin dia­mankan di rumah Syamsuddin.

Bersamaan, KPK menyatroni pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya. "Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang Rp 409 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy terkait penari­kan Rp 200 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak Tony) terkait penarikan Rp 200 juta," papar Basaria.

Kemudian, sejumlah perang­kat elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan dan alat-alat kampanye cawagub Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Sjafei Kahar.

Kilas Balik
Incar Proyek Gede, Kontraktor Bersedia Bantu Dana Kampanye

 
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat diduga menerima suap dari kontraktor proyek untuk membiayai kampanye Laode Muhammad Sjafei Kahar, ayahnya sebagai calon wakil gu­bernur Sulawesi Tenggara.

Kasusnya sama seperti Walikota Kendari Adriatman Dwi Putra. Ia menerima suap Rp6,798 miliar. Rasuah itu untuk membiayai kampanye Asrun, ayah Adriatma sebagai calon gubernur Sultra.

Adriatma menerima suap dari Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara. Hasmun menyerahkan Rp 4 miliar untuk mendapat­kan proyek Pemerintah Kota Kendari. Kemudian, Rp 2,798 miliar untuk kampanye Asrun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hasmun yang diba­cakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

"(Hasmun) memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2.798.300.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Supaya penyelenggara negara itu ber­buat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Adapun proyek yang diincar Hasmun adalah pembangunan ge­dung DPRD Kota Kendari dengan nilai Rp 49,2 miliar dan proyek pembangunan tambah labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach Rp 19,9 miliar.

Hasmun memperoleh infor­masi mengenai proyek itu dari Fatmawati Faqih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Fatmawati adalah orang keper­cayaan Asrun semasa menjabat Walikota Kendari.

Melalui Fatmawati, Asrun meminta Hasmun memberikan 'commitment fee' sebesar Rp 4 miliar jika ingin menggarap proyek tersebut. Setelah ditetap­kan sebagai pemenang proyek, Hasmun menyerahkan uang Rp 4 miliar dalam dua tahap.

"Pertama, Hasmun mengirimkan uang Rp 2 miliar ke Fatmawati saat menginap di Hotel Marcopolo Menteng dan kedua, Hasmun mengantarkan uang Rp 2 miliar ke rumah Fatmawati," sebut jaksa.

Di era Adriatma, Hasmun kembali mendapatkan proyek yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 (multiyears) dengan nilai kontrak Rp 60,1 miliar. Hasmun pun menyatakan siap membantu kampanye ayah Adriatma.

Hasmun memerintahkan anak buahnya menarik uang di bank Rp 2,798 miliar. Uang dimasuk­kan dalam kardus dan diserah­kan kepada Wahyu Ade Pratama, orang dekat Adriatma.

Transaksi ini terendus KPK. Hasmun, Adriatma, Asrun dan Fatmawati ditangkap. Barang bukti uang suap Rp 2,798 miliar sempat disembunyikan di hutan, namun berhasil ditemukan. ***

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya