Berita

Laode Muhammad Sjafei Kahar/Net

X-Files

KPK Dalami Penggunaan Duit Suap Untuk Kampanye Pilkada

Cawagub Sulawesi Tenggara Diperiksa
RABU, 18 JULI 2018 | 11:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami penggunaan uang suap yang diterima Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat untuk keperluan kampanye calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tenggara.

Kemarin, lembaga anti rasuah memanggil bekas Bupati Laode Muhammad Sjafei Kahar. Ayah Agus itu menjadi cawagub pada pilkada serentak 2018.

"KPK memeriksa yang ber­sangkutan sebagai saksi untuk perkara tersangka pemberi suap, TK (Tony Kongres)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Diduga, saksi mengetahui teknis pemberian suap dari tersangka pengusaha swasta," lanjut bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.
"Diduga, saksi mengetahui teknis pemberian suap dari tersangka pengusaha swasta," lanjut bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkaptangan (OTT). "Setelah melaku­kan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana ko­rupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Tony Kongres, bos PT Barokah Batauga Mandiri ditetapkan se­bagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat tersangka penerima suap Rp 409 juta.

Uang suap untuk Agus Feisal dikumpulkan dari kontraktor-kontraktor yang menggarap proyek Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. "TK (Tony Kongres) diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria.

Agus Feisal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Tony diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Untuk diketahui, pada Rabu 23 Mei 2018 KPK mencokok 11 orang terkait kasus dugaan suap. Enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan inten­sif, termasuk Agus Feisal Hidayat dan Tony Kongres. Sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Baubau.

Basarria memaparkan, tim KPK mendapatkan informasi, Tony Kongres meminta pegawai bank swasta sekaligus orang kepercayaannya, Aswardy me­nyediakan uang Rp 200 juta.

"Terpantau penggunaan ka­limat 'ambilkan itu kori dua ritong' yang dihubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta," sebut Basaria.

Tony Kongres juga memerin­tahkan agar uang diserahkan ke­pada Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan. Sekitar pukul 14.00 WlTA, Selasa 22 Mei 2018, Yusrin datang ke Bank BRI di Baubau dan bertemu Aswardy.

Pukul 14.50 WlTA Yusrin meninggalkan bank dengan membawa tas laptop berwarna biru. Diduga tas itu berisi uang Rp 200 juta. Yusrin baru ditang­kap esok harinya setelah meny­erahkan uang ke Agus Feisal.

"Pada Rabu (23/5), sekitar pukul 16.40 WITA tim menga­mankan Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Bupati. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya," ujar Basaria.

Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim KPK mengamankan Agus Feisal bersama sopir, Laode Muhammad Nasrun, konsultan poli­tik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan Elvis di rumah dinas Agus.

KPK juga mengamankan ke­ponakan Tony bernama Fonny di kediaman Tony. Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin dia­mankan di rumah Syamsuddin.

Bersamaan, KPK menyatroni pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya. "Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang Rp 409 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy terkait penari­kan Rp 200 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak Tony) terkait penarikan Rp 200 juta," papar Basaria.

Kemudian, sejumlah perang­kat elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan dan alat-alat kampanye cawagub Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Sjafei Kahar.

Kilas Balik
Incar Proyek Gede, Kontraktor Bersedia Bantu Dana Kampanye

 
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat diduga menerima suap dari kontraktor proyek untuk membiayai kampanye Laode Muhammad Sjafei Kahar, ayahnya sebagai calon wakil gu­bernur Sulawesi Tenggara.

Kasusnya sama seperti Walikota Kendari Adriatman Dwi Putra. Ia menerima suap Rp6,798 miliar. Rasuah itu untuk membiayai kampanye Asrun, ayah Adriatma sebagai calon gubernur Sultra.

Adriatma menerima suap dari Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara. Hasmun menyerahkan Rp 4 miliar untuk mendapat­kan proyek Pemerintah Kota Kendari. Kemudian, Rp 2,798 miliar untuk kampanye Asrun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hasmun yang diba­cakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

"(Hasmun) memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2.798.300.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Supaya penyelenggara negara itu ber­buat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Adapun proyek yang diincar Hasmun adalah pembangunan ge­dung DPRD Kota Kendari dengan nilai Rp 49,2 miliar dan proyek pembangunan tambah labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach Rp 19,9 miliar.

Hasmun memperoleh infor­masi mengenai proyek itu dari Fatmawati Faqih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Fatmawati adalah orang keper­cayaan Asrun semasa menjabat Walikota Kendari.

Melalui Fatmawati, Asrun meminta Hasmun memberikan 'commitment fee' sebesar Rp 4 miliar jika ingin menggarap proyek tersebut. Setelah ditetap­kan sebagai pemenang proyek, Hasmun menyerahkan uang Rp 4 miliar dalam dua tahap.

"Pertama, Hasmun mengirimkan uang Rp 2 miliar ke Fatmawati saat menginap di Hotel Marcopolo Menteng dan kedua, Hasmun mengantarkan uang Rp 2 miliar ke rumah Fatmawati," sebut jaksa.

Di era Adriatma, Hasmun kembali mendapatkan proyek yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 (multiyears) dengan nilai kontrak Rp 60,1 miliar. Hasmun pun menyatakan siap membantu kampanye ayah Adriatma.

Hasmun memerintahkan anak buahnya menarik uang di bank Rp 2,798 miliar. Uang dimasuk­kan dalam kardus dan diserah­kan kepada Wahyu Ade Pratama, orang dekat Adriatma.

Transaksi ini terendus KPK. Hasmun, Adriatma, Asrun dan Fatmawati ditangkap. Barang bukti uang suap Rp 2,798 miliar sempat disembunyikan di hutan, namun berhasil ditemukan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya