Berita

Foto/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Tebar Senyum

RABU, 18 JULI 2018 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf yang terjerat kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan senyum sumringah, Rabu (18/7).

Irwandi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana bahan abu-abu tiba diantar mobil tahanan sesaat setelah Fenny Steffy Burase yang disebut sebagai istri mudanya masuk ke lobby Gedung KPK.

Dengan terus menebar senyum, dia langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa menjawab satupun pertanyaan yang diajukan awak media.


Kasus yang melibatkan Irwandi bermula saat Bupati Bener Meriah Ahmadi diduga memberikan uang kepadanya sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait komisi ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemprov Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dari penangkapan, KPK mengamankan bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, dokumen perbankan dan catatan-catatan proyek.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ahmadai selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 32/1999. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya