Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

3 Saksi Kasus Suap Bupati Bengkulu Selatan Mangkir

SELASA, 17 JULI 2018 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Tiga saksi yang sedianya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (DIM) mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Samsurisal dan dua orang dari pihak swasta, yakni Chandra dan Merium Brahim.

“Tiga dari empat saksi tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait dengan ketidakhadirannya,” ujarn Jurubicara KPK Febri Dianysah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7).


Febri menjelaskan dari saksi yang hadir, yakni Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Iwan Darmawan, penyidik mendalami tentang dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Dirwan.

“Kepada saksi, KPK mengkonfirmasi tentang dugaan penerimaan Bupati Bengkulu Selatan dalam perkara ini,” tukasnya.

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu istrinya Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti, yaitu uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Juhari sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya