Berita

Hukum

Terbukti Mengarahkan Pemilih, Kepala SMAN 1 Pardasuka Dihukum Penjara

SELASA, 17 JULI 2018 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus menjatuhkan vonis satu bulan penjara subsider satu bulan kurungan kepada Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs. Suyadi MM.

Sang kepala sekolah mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon gubernur M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri pada Pilgub Lampung 2018.

Majelis hakim yang diketuai Ratriningtias Ariani dengan anggotanya Faridh Zuhri dan Joko Ciptanto menyatakan Suyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan cagub.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar satu juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Ratriningtias saat membacakan putusan, Selasa (17/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar satu juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Ratriningtias saat membacakan putusan, Selasa (17/7).

Putusan yang diterima Suyadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua bulan pidana penjara dan denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa empat lembar kaus warna putih bergambar pasangan nomor urut satu Ridho-Bachtiar, tiga botol minuman ringan berwarna biru bertuliskan nama dan ajakan untuk memilih pasangan Ridho-Bachtiar.

Suyadi diketahui diangkat menjadi kepala sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani M Ridho Ficardo selaku gubernur Lampung pada 27 April 2017.

Suyadi selaku ASN diketahui mengarahkan pilihan terhadap pasangan Ridho-Bachtiar disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan kepada para guru SMAN 1 Pardasuka pada 21 Mei 2018.

Ridho juga sempat mengumpulkan kepala kampung di Lampung Tengah bersama Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Bandar Lampung pada  17 April 2018. Tak hanya itu, saat kampanye di Lampung Tengah, pelajar SMA dan SMK juga dimobilisasi untuk mengikuti kegiatan kampanye pasangan Ridho-Bachtiar.

Menanggapi putusan pengadilan, praktisi hukum dari Universitas Lampung Satria Prayoga menilai bahwa selama ini yang dituduhkan oleh pasangan nomor satu dan dua bahwa pasangan nomor tiga yang melakukan tindak pidana dan kecurangan tidak terbukti.

"Malah paslon satu yang terindikasi. Itu jelas putusan pengadilan Negeri Kota Agung oknum ASN yang mengarahkan untuk memilih paslon satu. Ini ASN-nya tidak netral," jelasnya kepada wartawan.

Menurut Satria, selama ini masyarakat diajak demonstrasi untuk menolak hasil Pilgub Lampung 2018 tapi yang melakukan kecurangan adalah petahana sendiri.

"Gugatan di Bawaslu yang dilakukan paslon satu dan dua harusnya melihat substansinya. Karena selama ini pelanggaran pidana ranahnya kepolisian, dan administrasi Bawaslu. Itu berbeda dan tidak bisa sama," paparnya.

Satria yang juga pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara menambahkan, aksi penolakan hasil Pilgub Lampung 2018 yang diduga dilakukan pihak-pihak yang tidak terima merupakan tindakan sia-sia.

"Proses tahapan selama ini sudah dijalankan oleh KPU Lampung dan Bawaslu sebagai pengawas. Pansus yang dibentuk juga tidak dapat mengintervensi penyelenggara, jadi sia-sia. Dan itu sudah saya sampaikan dari kemarin-kemarin bahwa melanggar konstitusi," imbuhnya. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya