Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

BPPN Akui Tidak Ada Misrepresentasi Dalam Aset Petambak

SELASA, 17 JULI 2018 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) menghadirkan tiga saksi dari pemerintah.

Mereka yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Taufik Mappaenre serta mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Lukita Dinarsyah Tuwo.

Dalam kesaksiannya, Taufik menjelaskan bahwa BPPN tidak mengajukan klaim kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.


Hal tersebut lantaran BPPN tidak menemukan adanya unsur misrepresentasi terhadap isi perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Atas dasar itu, sambung Taufik, BPPN akhirnya menerbitkan SKL kepada obligor BLBI.

"Saya tadi sudah jawab pertanyaan Penuntut Umum, dan saya rasa jawabannya sama seperti itu. Karena sudah diungkapkan tidak ada misrepresentasi, maka tidak ada klaim yang perlu diajukan BPPN kepada obligor," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Dalam persidangan Jaksa KPK juga menyinggung mengenai perbedaan soal aset kredit petambak yang macet.

Menurut Taufik yang tahu informasi mana yang material atau tidak dalam menghitung nilai perusahaan PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT MW) adalah akuntan publik, Ernst & Young.

Taufik bahkan menyatakan, Sjamsul justru telah membayar hutang dalam bentuk aset yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan kewajiban hutang yang harus diselesaikan.

Pernyataan jaksa tersebut terkait masalah misrepresentasi atau irregularities terhadap aset petambak PT DCD sebagai aset pelunasan BLBI.

Misrepresentasi ini yang dijadikan alasan pokok dalam memperkarakan SAT dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Taufik juga mengemukakan keputusan KKSK saat dijabat Kwiek Kian Gie dan Rizal Ramli tidak ada kaitannya dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Tapi terkait hutang petambak yang ditangani Asset Management Kredit (AMK).

Taufik juga menjelaskan bahwa pemegang saham BDNI tidak pernah menggunakan tagihan terhadap petambak sebagai pembayaran berdasarkan MSAA. Tim Bantuan Hukum BPPN juga tidak pernah meminta menagih pemegang saham BDNI Rp4,8 triliun.

Terkait audit BPK 2006 yang menyatakan penerbitan SKL BDNI telah sesuai, Taufik menegaskan bahwa BDNI layak diberikan dan tidak perlu dipermasalahkan.

Taufik dalam kesaksiannya juga menjelaskan soal pertemuan pihak pemilik saham dan direksi BDNI dengan pihak BPPN pada bulan Oktober 2003.

Menurut Taufik pertemuan itu adalah pertemuan resmi atas permintaan Ernst & Young dalam rangka melakukan klarifikasi atas penjaminan hutang petambak oleh Dipasena dan Wachyuni.

Pernyataan Taufik terkiat pemberian aset yang nilainya jauh lebih tinggi oleh Sjamsul diperkuat Lukita yang membenarkan ada kelebihan pembayaran sebesar 1,3 juta dolar AS.

"Berdasarkan laporan FDD (Financial Due Diligence) Ernst & Young, hasilnya obligor membayarkan lebih nilainya 1,3 juta dolar AS," ungkap Lukita.

Sementara itu Dorodjatun mengungkapkan penyelesaian obligor BLBI dilakukan melalui kesepakatan MSAA.

"Itu adalah perjanjian perdata. Penyelesaiannya adalah out of court settlement (penyelesaian damai di luar pengadilan)," ujar Dorodjatun.

Ia juga mengaku telah menyetujui usulan terdakwa untuk hapus buku porsi utang unsustainable petambak plasma sebesar Rp 2,8 triliun.

Utang itu bagian dari total surat utang BDNI Rp 4,8 triliun dari petani tambak yang dijamin PT DCD dan PT WM.

Menurut Dorodjatun, disetujuinya penghapusan utang tersebut lantaran usulannya telah dibawa ke Sidang Kabinet Terbatas pada 11 Februari 2014. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya