Berita

Foto/RMOL

Hukum

Mantan Dirut Jasindo Resmi Mendekam Di Rutan KPK

SENIN, 16 JULI 2018 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Budi ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/7)


Budi memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Ia yang menggenakan kemeja bewarna putih, celana hitam dan dipadu rompi bewaran oranye khas tahanan KPK.

Febri menjelaskan ini merupakan pemeriksaan ketiga Budi sebelum akhirnya lembaga anti rasuah resmi menahannya.

"Ini merupakan pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka. Sebelumnya diperiksa pada 17 april 2017 dan 7 april 2017," tukasnya.

Sebelumnya lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ,Budi Tjahjono (BT) sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya