Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis Tiga Tahun Penjara

SENIN, 16 JULI 2018 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Selain itu Bimanesh juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Hakim pun memutuskan bahwa Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah terbukti mengahalangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang saat itu masih menjadi tersangka kasus KTP-el.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Hakim juga menilai Bimanesh terbukti melakukan manipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit hipertensi menjadi kecelakaan.

"Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KTP dan di cari-cari KPK, akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya, sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," lanjutnya.

Bimanesh pun terbukti dengan sengaja merubah rekam medis mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meski sudah ada sesama dokter menentang.

"Terdakwa menyetujui untuk merubah rekam medis Setya Novanto, meski sudah ada yang dokter menentang hal itu. Juga terdakwa membiarkan pasien tidak masuk kerumah sakit lewat IGD," ungkapnya.

Dalam pertimbanganya, hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan Bimanesh. Menurut hakim perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Perbuatan Bimanesh dianggap mencoreng profesi dokter.

Bimanesh terbukti telah melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih tendah dari tuntutan JPU KPK, sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya