Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis Tiga Tahun Penjara

SENIN, 16 JULI 2018 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Selain itu Bimanesh juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Hakim pun memutuskan bahwa Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah terbukti mengahalangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang saat itu masih menjadi tersangka kasus KTP-el.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Hakim juga menilai Bimanesh terbukti melakukan manipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit hipertensi menjadi kecelakaan.

"Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KTP dan di cari-cari KPK, akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya, sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," lanjutnya.

Bimanesh pun terbukti dengan sengaja merubah rekam medis mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meski sudah ada sesama dokter menentang.

"Terdakwa menyetujui untuk merubah rekam medis Setya Novanto, meski sudah ada yang dokter menentang hal itu. Juga terdakwa membiarkan pasien tidak masuk kerumah sakit lewat IGD," ungkapnya.

Dalam pertimbanganya, hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan Bimanesh. Menurut hakim perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Perbuatan Bimanesh dianggap mencoreng profesi dokter.

Bimanesh terbukti telah melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih tendah dari tuntutan JPU KPK, sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya