Berita

Febri Diansyah

Hukum

Dokumen Dan Bukti Elektronik Diboyong KPK Dari Lima Lokasi Penggeledahan

SENIN, 16 JULI 2018 | 00:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah barang bukti dari penggeledahan di lima lokasi berbeda untuk kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini menyeret nama anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan elektronik, Minggu (15/7).

Sebelumnya KPK mengumumkan penggeledahan di lima lokasi yakni di kediaman dua tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, lalu kantor dan apartemen Johannes, dan rumah pribadi Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.


Saat berita ini dilaporkan Minggu malam, penggeledahan masih berlangsung di sebagian lokasi. Sementara penggeledahan di kediaman Sofyan sudah berakhir.

Penggeledahan merupakan pengembangan dari kasus Eni Maulani Saragih yang diciduk KPK saat ia berada di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham, Jumat sore (13/7).

Diduga, Eni menerima Rp 500 juta yang merupakan bagian komitmen jatah 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah empat kali menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, yang nilai totalnya sekitar Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta. Uang tersebut diberikan melalui staf dan keluarga. Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

KPK telah menyita barang bukti Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai yerduga penerima, Eni Maulani Saragih disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangka melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya