Berita

Foto: Net

Bisnis

Apakah Indonesia Hebat Sudah Berhasil Kuasai Saham PTFI 51 Persen?

MINGGU, 15 JULI 2018 | 10:40 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

SABAR kawanku ....kita baru dikatakan Indonesia Hebat dan berdaulat kalau bisa mengambil kembali harta nenek moyang kita dengan cerdas, bukan dengan dikadalin oleh orang asing yang tidak beretikad baik.

Masih banyak pihak asing yang masih dan saling menghormati terhadap setiap kontrak ataupun taat terhadap UU dan Peraturan yang berlaku di negara tempat dia berinvestasi.

Asal tahu saja, kemarin itu hanya teken HoA (Head of Agreement) yang tidak mengikat antara PT Inalum Indonesia dengan PT FI. Dan biasanya PTFI baru mau serius membahas soal izin kalau IUPK atau rekomendasi ekspor konsentratnya akan berakhir untuk mohon perpanjangan, kalau tidak karena itu biasanya mereka cuek bebek saja.


Jadi sudah benar seperti yang diingatkan oleh gurubesar hukum dari UI, Prof Hikmahanto Djuwana "jangan efori " dan biasanya tim hukum kita di pasal-pasal detailnya sering kalah, karena ada adagium "the devil is on the detail" (setannya ada di masalah detail), itu fakta dan akibatnya kita rasakan bersama.

Bahkan Prof Hikmahanto sebelumnya pada uni 2015 sudah pernah mengingatkan pemerintah Jokowi agar jangan membahas soal perpanjangan kontrak Freeport sebelum Desember 2019.

Tentu pertanyaannya siapa pembisik presiden yang telah menjerumuskan beliau?

Kami pun dengan Doktor Ahmad Redi, Marwan Batubara dkk dari Koalisi Penyelamat Pengelolaan SDA sesuai konstitusi telah menggugat Permen ESDM nomor 5 dan 6 turunan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 ke Makamah Agung.

Memang kami lemah dan kalah, tetapi biarlah anak cucu kami mencatat bahwa kami telah berjuang menyelamatkan kekayaan alam kita untuk ke generasi penerus. Itulah yang hanya kami bisa sumbang untuk negeri ini.

Oleh karena itu, wajar pertanyaan banyak pihak kenapa PT FI  sudah menguras harta kekayaan kita selama hampir 50 tahun , akan tetapi kok sulit kita menguasainya hanya 51 persen saja? itu pun katanya kalau PT Inalum berhasil menguasai 51 persen dari hasil beli PI Rio Tinto, mulai itu akan dikonversi menjadi saham terhitung awal tahun 2022 oleh PT FI. Lebih mirisnya lagi adalah hak kontrol kelola 100 persen sepenuhnya tetap oleh PTFI, wajarkah ini???

Hal lain yang perlu diperhatikan apakah ada progress soal pembangunan smelter sampai saat ini? Padahal menurut ketentuan UU 4/2009 tentang Minerba menurut pasal 102, 103, 169 dan 170 pada tahun 2014 sudah harus semuanya dimurnikan di smelter Indonesia.

Tentu pertanyaan kenapa belum bisa?  karena salahnya kita tidak tegas terhadap aturan perundang-undangan yang sudah kita sepakati, sehingga tak salah PTFI meremehkan kita dan tidak takut melanggarnya.

Terkait pembangunan smelter yang seharusnya jadi prioritas utama kita harus dibangun sepertinya jadi terabaikan semakin tidak jelas, dan itu sangat merugikan kepentingan nasional dari nilai tambah ekonomi dan kontrol dari setiap ton konsentrat itu telah menghasilkan berapa banyak emas, tembaga dan perak.

Pembangunan smelter semakin jauh dari harapan ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13 tanggal 9 Februari 2017 tentang "Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenai Bea Keluar & Tarif Bea Keluar" telah memasang tarif bea 5 sampai dengan 7, 5 persen untuk konsentrat dan mineral mentah. Sementara untuk kulit sapi dan kerbau dikenakan 25 %, apakah adil dan benarkah kebijakan itu???

Padahal kalau mengacu pada PMK nomor 153/PMK .011/2014 yang merupakan perubahan ketiga dari PMK 75/PMK.011/2012 seharusnya kepada ekspor konsentrat dan mineral mentah saat ini sudah dikenai bea 60 persen. Jadi sangat pantas PTFI meremehkan bangsa kita karena semua aturan itu mudah diubah-ubah.

Terakhir yang lebih parah dan mengancam hilirisasi mineral logam berharga, diperoleh bocoran bahwa di dalam draf revisi UU Minerba ternyata pasal 102 dan 103 telah dihapus. Pasal tersebut  yang mewajibkan semua mineral diolah di smelter dalam negeri akan diatur sendiri dalam Peraturan Pemerintah sesuai pasal 181 ayat B. Apakah ini bukan pengkhianatan terhadap rakyat ???

Okelah kalau ada pendapat dengan tidak perpanjang IUPK PTFI pada tahun 2021 maka kita akan mendapat gratis tambang tersebut? maka menurut Kontrak Karya pasal 22 bahwa kita harus membayar aset infrastruktur yang telah diinvestasikan oleh PTFI/Rio Tinto (replacement cost sesuai Permen ESDM 27/2017) sebesar nilai buku 6 miliar dolar AS plus aset pembangkit listrik sekitar Rp 2 triliun. Jadi totalnya kurang lebih sekitar Rp 86 triliun.

Sehingga ada pendapat  bahwa  akuisisi PI Rio Tinto dan Indocooper Investama sebesar 3,8 miliar dolar AS adalah langkah cerdas dan itu sebuah prestasi besar Jokowi.

Wooo.. itu terbalik, yang harus didesak oleh pemerintah dan penegak hukum kita seharusnya adalah kewajiban PTFI membayar kerusakan lingkungan hasil temuan dan perhitungan BPK pada tahun 2016 sebesar Rp 185 triliun.

Wah bodoh banget kita harus keluar uang untuk menguasai saham PT Freeport Indonesia mencapai Rp 55 triliun oleh PT Inalum harus berutang pada empat lembaga keuangan mencapai Rp 77 triliun, karena uang Rp 55 triliun hanya sebatas membeli PI dan saham saja. Belum lagi harus siap modal investasinya 51 % dari 6 miliar dolar AS. Seharusnya kita yang mendapat bayaran dari PTFI sebesar Rp 130 triliun dan sudah dapat saham 51 persen.

Hitungannya karena ada kewajiban PT FI sebesar Rp 185 triliun kepada negara  (kerugian negara hasil audit BPK tahun 2016 ) dikurangi Rp 55 trilun (untuk bayar beli PI Rio Tinto + 5,4 persen saham FCX dari Indocooper Investama).

Jadi apakah  kita masih pantas mengatakan Indonesia hebat dan berdaulat ? Kalau mau terus dikadalin oleh mereka mereka???

Abolbulah (apa boleh buat lah) kata anak Medan, semuanya sudah bersalahan, apakah kita mau membuat kesalahan terus??

Mari kita kawal dan dukung tim negosiasi pemerintah agar kita berdaulat. Karena perjuangannya masih panjang, jangan takabur sama Allah. [***]


Direktur Eksekutif CERI

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya