Berita

Foto/Net

X-Files

Bekas Wakil Bupati Malang Subhan Akui Jadi Makelar

Kasus Pengurusan Izin Menara BTS Di Mojokerto
SABTU, 14 JULI 2018 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan mengaku pernah jadi makelar proyek pembangunan menara telekomunikasi (BTS) di Mojokerto tahun 2015.

"Saya makelar. Ada 11 tower," akunya usai pemeriksaan di KPK kemarin. Subhan menjadi saksi perkara suap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Subhan menuturkan pernah mengenalkan pengusaha yang hendak mengerjakan proyek menara BTS kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dia mengelak terli­bat dalam proses pengurusan izinnya.


"Saya sekadar dimintai tolong mengenalkan kepada dinas, su­dah begitu saja," tuturnya.

Subhan mempertemukan Ockyanto (Permit & Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure) dan Onggo Wijaya (Direktur Operasi PT Protelindo) kepada pejabat terkait.

Namun hasil penyidikan KPK, Subhan bukan hanya mengenal­kan Ockyanto dan Onggo kepada pejabat Pemkab Mojokerto. Tapi turut mempertemukan dengan Bupati Mustofa Kamal Pasa. Pertemuan terjadi pada 2015, tiga bulan sebelum Subhan leng­ser dari Wakil Bupati Malang.

Subhan kenal dekat denganMustofa. Diduga, Subhan mempertemukan pihak Tower Bersama dan Protelindo dengan Mustofa untuk memperlancar pengurusan izin menara BTS.

Subhan juga menjadi peran­tara penyerahan suap kepada Mustofa. Lantaran itu, KPK turut menetapkan sebagai ter­sangka kasus suap ini. "Mantan Wakil Bupati Malang sebagai perantara. Waktu uang itu sam­pai ke Bupati Mojokerto beliau perantaranya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebelumnya, KPK telah mene­tapkan tiga tersangka kasus suap ini: Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijaya dan Ockyanto. Mustofa diduga menerima Rp 2,7 miliar terkait pengurusan izin lokasi dan izin membangun menara telekomunikasi tahun 2015.

Selain itu, Mustofa ditetap­kan tersangka penerimaan gratifikasi Rp 3,7 miliar. Uang itu berasal dari kontraktor proyek Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustofa menerima fulus itu bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015.

Diduga, selama dua periode menjabat bupati, Mustofa banyak menerima uang dari kontraktor proyek. Pengusaha Suyanto mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar.

"Saya pernah dua kali mengan­tar uang untuk MKP (Mustofa Kamal Pasa)," akunya.

Uang untuk Mustofa diserahkan lewat pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga--kini Dinas PUPR. Suyanto berterus terang, uang yang dia antar un­tuk Mustofa berasal dari Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP).

Yudi adalah terpidana kasus pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebe­sar Rp 52,3 miliar tahun 2013. Modusnya dengan mengajukankredit dengan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek-proyek. Salah satunya proyek di Mojokerto. Padahal, SPK itu fiktif.

Suyanto menuturkan, Yudi menyiapkan uang akan diberi­kan kepada Mustofa. Uang su­dah dimasukkan dalam amplop-amplop coklat.

"Saya tinggal mengantarnya saja," tuturnya.

Suyanto mengambil uang dari Yudi di Surabaya lalu dibawa ke Mojokerto. Uang diserah­kan di kantor Dinas PU Bina Marga di Jalan Raden Wijaya, Mojokerto.

Suyanto membeberkan Yudi juga pernah menyuruh orang lain untuk mentransfer uang ke Mustofa. "Termasuk dua orang dari Bank Mega Cabang Jombang (Jawa Timur)," sebut­nya. Bekas pejabat Bank Mega itu masih kerabat Carolina Gunadi, bekas istri Yudi.

Dua pegawai bank swasta itu maupun Mustofa pernah dim­intai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Carolina menjadi terdakwa perkara kredit fiktif Bank Jatim tahun 2013 itu.

Kilas Balik
KPK Diminta Ambil Alih Penyidikan

Kasus TPPU Bupati Mojokerto Mandek

Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Pengadilan Bersih Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Kasus itu disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. "Ada baiknya kasus tersebut diambil alih KPK jika memang kepolisian memiliki kendala dalam penanganannya," kata Zainuddin, pegiat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Peradilan Bersih Jawa Timur.

Bareskrim telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka TPPU sejak 2014. Namun tidak ada tindakan hukum selanjut­nya dari kepolisian. "Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani Polri stagnan, padahal dia (Mustofa) sudah tersangka sejak tahun 2014," kata Zainuddin.

Zainuddin mengatakan sta­tus Mustofa sebagai tersangka TPPU justru diketahui dari laporan tahunan KPK pada 2015 dan 2016.

"Setelah dilakukan korsup (kordinasi dan supervisi) KPK ke Bareskrim, diketahui statusnyaternyata tersangka," ucapnya.

Dalam laporan tahunan KPK yang diunggah di www.kpk.go.id tertera status Mustofa sebagai tersangka dugaan TPPU yang di­tangani Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Penanganan perkara TPPU Mustofa berdasarkan ber­dasarkan surat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: R/1974/Tipidkor/ XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.

Penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan. Yudi ada­lah terpidana kasus kredit fik­tif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar pada 2013. Diduga uang yang diberikan kepada Mustofa berasal dari hasil pembobolan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

Mustofa diduga pernah beber­apa kali menerima uang secara tunai maupun melalui rekening baik langsung maupun tidak langsung dari Yudi. Gratifikasi tersebut sebagai imbalan atas proyek yang didapat Yudi di Kabupaten Mojokerto pada 2011.

Proyek tersebut antara lain pengadaan buku dan alat penun­jang pendidikan untuk sekolah dasar Rp 22 miliar dan 100 paket proyek infrastruktur Rp 10 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Mojokerto.

Kasus Yudi juga menyeret be­kas isterinya, Carolina Gunadi. Mustofa pernah dimintai keteran­gan sebagai saksi untuk perkara Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, 21 November 2013.

Mustofa membantah pernah menerima uang dari Yudi mau­pun Carolina. Ia pun lolos dari jerat hukum. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya