Berita

Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Hukum

Kasus Pomanto Mandeg Di Bawaslu, Gerindra Tempuh Dua Langkah Ini

JUMAT, 13 JULI 2018 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan laporan Lembaga Advokasi Gerindra soal pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada yang dilakukan Walikota Makassar Rahdhani Pomanto tidak ditindaklanjuti.

Dengan alasan, karena laporan tersebut dianggap minim alat bukti.

"Padahal alat bukti yang diserahkan oleh Lembaga Advokasi Gerindra sudah sangat kuat," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (13/7).


Dengan demikian, lanjut Sufmi, patut diduga bahwa Bawaslu Provinsi Sulsel sudah melalaikan kewajibannya. Dalam hal ini, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaiana diatur Pasal 29 UU Pilkada.
 
"Atas sikap Bawaslu Provinsi Sulsel ini, saya selaku Waketum Gerindra telah menginstuksikan Lembaga Advokasi Gerindra untuk melakukan dua langkah hukum," tegasnya.

Adapun dua langkah hukum yang ditempuh, yaitu meminta secara resmi kepada Bawaslu RI untuk mengambil-alih kasus Ramdhani Pomanto, berdasarkan Pasal 17 Perbawaslu 14/2017. Dengan pertimbangan, Bawaslu Provinsi Sulsel tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.

"Langkah kedua, melaporkan Bawaslu Sulsel ke DKPP dengan petitum meminta DKPP memerintahkan Bawaslu Sulsel menindaklanjuti kasus Ramdani Pomanto," pungkasnya. [wid]

 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya