Berita

Irwandi Yusuf/Net

Hukum

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Irwandi Yusuf Di Ditkrimsus Polda Aceh

JUMAT, 13 JULI 2018 | 12:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan sembilan saksi dimaksud berlangsung di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh.

"Saksi berlatar belakang pejabat, PNS Pemprov, Pegawai ulp dan Pegawai Bank," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (13/7)


Sebelumnya Febri mengingatkan kesembilan saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan menghadiri panggilan yang sudah dijadwalkan.

Namun demikian, Febri enggan menyebut nama-nama saksi yang diperiksa hari ini.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Duit untuk Irwandi diberikan melalui orang-orang dekatnya dan Ahmadi yang bertindak sebagai perantara.

Dalam operasi tangkap tangan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti di antaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya