Berita

Foto/Net

Hukum

Eks Bupati Takalar Divonis Penjara 3 Tahun 8 Bulan

Kasus Penjualan Tanah Negara
JUMAT, 13 JULI 2018 | 10:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Makassar menghukum Burhanuddin Baharuddin dipenjara 3 tahun8 bulan. Bekas Bupati Takalar, Sulawesi Selatan itu terbukti menjual tanah negara. Burhanuddin juga dihukum membayar denda Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa ter­bukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," ketua majelis hakim Yuli Effendi membacakan am­ar putusan. Dakwaan Dakwaan yang dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, vonis hakim di bawah tuntutan jaksa yang ingin Burhanuddin dipenjara 5,5 ta­hun dan didenda Rp 1 miliar.


Burhanuddin diadili karena diduga menjual tanah negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar pada 2015. Modusnya mengubah izin prinsip lahan transmigrasi menjadi zona in­dustri berat. Setelah itu, 229 bidang lahan pemukiman trans­migrasi di lima desa dilepas kepada industri.

Jaksa mendakwa Burhanuddin menyalahi wewenang karena mengubah izin prinsip lahan itu. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan) Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1999 lahan seluas 3.806,25 hektare itu ditetapkan sebagai kawasan pencadangan pemukiman transmigrasi.

Pelanggaran lainnya: Burhanuddin merekayasa kepemi­likan lahan seluas 150 hektar. Seolah-olah lahan itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan maupun Akta Jual-Beli (AJB). Tanah itu kemudian dilego kepada PT Karya Insan Cirebon Rp 18,5 miliar.

Keluarga Burhanuddin, yak­ni adiknya Ibnuddin, ayahnya Nassa serta anak Burhanuddin ikut mencaplok lahan trans­migrasi. Ibnuddin menguasai memiliki empat bidang ta­nah negara yang kemudian dijualkepada PT Karya Insan Cirebon Rp 592 juta. Nassa juga demikian. Dia mendapat­kan Rp 760 juta karena menjual tanah negara. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya