Berita

Foto/Net

Hukum

Eks Bupati Takalar Divonis Penjara 3 Tahun 8 Bulan

Kasus Penjualan Tanah Negara
JUMAT, 13 JULI 2018 | 10:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Makassar menghukum Burhanuddin Baharuddin dipenjara 3 tahun8 bulan. Bekas Bupati Takalar, Sulawesi Selatan itu terbukti menjual tanah negara. Burhanuddin juga dihukum membayar denda Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa ter­bukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," ketua majelis hakim Yuli Effendi membacakan am­ar putusan. Dakwaan Dakwaan yang dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, vonis hakim di bawah tuntutan jaksa yang ingin Burhanuddin dipenjara 5,5 ta­hun dan didenda Rp 1 miliar.


Burhanuddin diadili karena diduga menjual tanah negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar pada 2015. Modusnya mengubah izin prinsip lahan transmigrasi menjadi zona in­dustri berat. Setelah itu, 229 bidang lahan pemukiman trans­migrasi di lima desa dilepas kepada industri.

Jaksa mendakwa Burhanuddin menyalahi wewenang karena mengubah izin prinsip lahan itu. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan) Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1999 lahan seluas 3.806,25 hektare itu ditetapkan sebagai kawasan pencadangan pemukiman transmigrasi.

Pelanggaran lainnya: Burhanuddin merekayasa kepemi­likan lahan seluas 150 hektar. Seolah-olah lahan itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan maupun Akta Jual-Beli (AJB). Tanah itu kemudian dilego kepada PT Karya Insan Cirebon Rp 18,5 miliar.

Keluarga Burhanuddin, yak­ni adiknya Ibnuddin, ayahnya Nassa serta anak Burhanuddin ikut mencaplok lahan trans­migrasi. Ibnuddin menguasai memiliki empat bidang ta­nah negara yang kemudian dijualkepada PT Karya Insan Cirebon Rp 592 juta. Nassa juga demikian. Dia mendapat­kan Rp 760 juta karena menjual tanah negara. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya