Berita

Zudan Arief Fakhrulloh/Net

X-Files

Dirjen Dukcapil Dua Kali Mangkir Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Proyek E-KTP
JUMAT, 13 JULI 2018 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakhrulloh kembali tak memenuhi panggilan KPK. Ia telah dua kali mangkir diperiksa dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Saksi tidak hadir Zudan Arief. Belum diperoleh informasi (ketidakhadirannya)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, Zudan dijadwal­kan menjalani pemeriksaan pada 9 Juli 2018. Ia bakal diperiksa sebagai saksi perkara tersangka Markus Nari, anggota DPR Fraksi Partai Golkar.


Zudan tak datang. Namun mengirim surat ke KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Zudan tidak menjelaskan ala­sannya mangkir. Penyidik lalu melayangkan surat panggilan kepada Zudan untuk menghadiri pemeriksaan 12 Juli 2018.

Lantaran kembali tak hadir, pe­meriksaan ditunda. "Dijadwalkan (pemeriksaan) Senin 16 Juli 2018 mendatang," kata Febri. Penyidik pun melayangkan surat panggilan lagi kepada Zudan.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Zudan penting untuk melengkapi berkas perkara ter­sangka Markus Nari. Ia mengim­bau Zudan kooperatif. Penyidik bisa memanggil paksa dia terus mangkir.

Nama Zudan disebut-sebut da­lam persidangan terdakwa koru­psi proyek e-KTP Irman (bekas Dirjen Dukcapil), Sugiharto (eks Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan), Andi Agustinus alias Andi Narogong hingga Setya Novanto.

Bekas Sekjen Kementerian Diah Anggraini--saat bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto- -mengungkapkan, pernah ber­temu Setya Novanto di ac­ara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Novanto lalu meminta Diah menyampaikan pesan kepada Irman. "Pak Setya Novanto me­nyampaikan, Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya," tutur Diah.

Namun tak bisa menemui Irman untuk menyampaikan pesan Novanto. Usai menghadiri pelantikan Ketua BPK, Diah di­copot dari Sekjen Kemendagri. Diah lalu meminta tolong Zudan--saat itu Kepala Biro Hukum Kemendagri--yang menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.

Saat dihadirkan sebagai saksi sidang Irman dan Sugiharto, Zudan membenarkan keterangan Diah. "Bu Diah pernah berpesan, kalau ada yang tanya Pak Irman, bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," ujar Zudan.

Dia mengaku dititipi pesan pada 2014. Namun baru dis­ampaikan ke Irman pada 2015. Saat itu dia bertandang ke rumah Irman pada malam hari.

Setelah ngobrol ngalor-ngidul, Zudan bertanya kepada Irman apakah kenal dengan Setya Novanto. Menurut Irman, dia tak dengan Ketua Umum Partai Golkar itu. "Dia (Irman) tanya, "Ada apa Pak Prof? Lalu saya sampaikan bahwa Bu Diah pernah pesan, "Kalau ada yang tanya kepada Pak Irman, Bapak bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," kata Zudan.

Keterlibatan Zudan dalam perkara e-KTP ternyata tak sebatas penyampai pesan. Ia juga mengatur pejabat-pejabat Kemendagri yang dipanggil KPK untuk memberikan ket­erangan soal proyek e-KTP.

Adalah Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP yang membe­berkan peran Zudan saat sidang perkara Andi Narogong. Zudan meminta Drajat tidak buka suara tentang bagi-bagi duit proyek e-KTP.

Awalnya, majelis hakim me­nanyakan kepada Drajat men­genai keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di BAP, Drajat menyampaikan pernah diminta Zudan agar tidak menyampaikan soal aliran dana saat diperiksa KPK.

Menurut keterangan Drajat di BAP, Zudan tidak ingin kasus ko­rupsi e-KTP tersebut merembet ke mana-mana dan menyeret nama lainnya. Zudan menyuruh Drajat menjawab 'tidak tahu' jika ditanya penyidik soal aliran uang.

Drajat menjelaskan, sudah kebiasaan jika ada pejabat Kemendagri yang dipanggil pene­gak hukum mendapatkan arahan dari Biro Hukum. Pengarahan diberikan sebelum menjalani pemeriksaan.

"Ada beberapa pesan (arahan) seperti itu," ujarnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya