Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Tata Negara: Kasus BLBI Sebenarnya Sudah Selesai Secara Hukum

KAMIS, 12 JULI 2018 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Pengungkapan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan konstitusi, terutama tentang jaminan kepastian hukum terhadap setiap warga negara Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan pada prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum tidak bisa dibatalkan.

"Kalau ada pidananya itu tindak pidana tersendiri kepada pelakunya, tetapi bagi yang terlibat dalam sebuah perjanjian yang resmi seperti tax amnesty, BLBI sebenarnya dan seharusnya sudah selesai secara hukum," kata Mahfud kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Kerjasama Ekonomi, Sosial dan Budaya Indonesia-Tiongkok (LIC) di Jakarta, Kamis (12/7).


Mahfud menambahkan dalam hukum ada tiga prinsip yang harus dijadikan pegangan yakni, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Nah ketiga prinsip itu harus bersinergi. Menurut Mahfud suatu kepastian hukum kalau tidak adil bisa diuji di pengadilan. Akan tetapi, prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum maka dia tidak bisa dibatalkan.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP) itu menambahkan, setiap produk hukum yang dikeluarkan atas nama negara, maka negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum kepada para penerimanya tersebut.

Jika jaminankepastian hukum tidak bisa diberikan oleh negara, maka akan berimbas terhadap iklim investasi dan ekonomi di Indonesia. Persoalan jaminan kepastian hukum tersebut juga dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo menilai jaminan kepastian hukum di Indonesia masih sangat lemah, sehingga bisa memicu demotivasi atau hilangnya gairah para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah diperkarakannya kembali kebijakan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu obligor BLBI yang secara resmi sudah dinyatakan lunas oleh beberapa rezim pemerintahan sebelumnya.

Bahkan, dalam kasus ini, Apindo juga mempertanyakan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui mengeluarkan audit investigatif pada 2017 tanpa ada persetujuan dari pihak yang terperiksa, dalam hal ini mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Kok bisa BPK ini mengeluarkan hasil audit investigatif tanpa ada auditeenya, tanpa ada yang terperiksa. Itu kan jadi pertanyaan semua orang karena menyalahi prinsip utama dari pemeriksaan dimana orang yang diperiksa mesti dikonfirmasi terlebih dahulu," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani beberapa waktu lalu.

Selain BPK, Apindo juga mengingatkan KPK serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sedang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI agar tetap mengedepankan fakta-fakta hukum yang ada. Sehingga kredibilitas institusi penegakan hukum negara tersebut tidak rusak di mata masyarakat. Jangan karena tekanan publik, kata dia, lalu pengadilan mengambil keputusan yang justru membuat ketidakpastian hukum.

Di kalangan pengusaha Apindo, Hariyadi melanjutkan, penyelesaian kasus BLBI sudah menjadi preseden karena ada perlakuan hukum yang tidak sama antara para penerima SKL lainnya.

"Ini selalu menjadi pembicaraan di kalangan pengusaha, sebenarnya kasusnya seperti apa sih? Kasus yang sama, satunya sudah beres, tapi yang satu lagi tidak pernah selesai?" ujar Hariyadi.

Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen jaminan kepastian hukum karena bukan tidak mungkin pada rezim pemerintah selanjutnya kebijakan tax amnesty yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo akan diungkit kembali.

"Kalau diutak-atik lagi, maka akan semakin runtuhlah kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Padahal katanya kita negara hukum yang menganut secara prinsip hukum-hukum yang harus kita tegakkan," kata Hariyadi. [nes]




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya