Berita

Suryadharma Ali (tengah) bersama pengacara

Hukum

Pengacara: Kesaksian Wapres JK Sangat Menguatkan PK Suryadharma Ali

RABU, 11 JULI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengklaim kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla menguatkan langkah Peninjauan Kembali (PK) yang diambil kliennya.

Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi, mengatakan itu usai mendengar kesaksian JK selama kurang lebih 30 menit di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)

"Sangat (menguatkan)," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan.


Ia mengatakan, putusan Pengadilan yang memerintahkan kliennya mengembalikan Rp 1,8 miliar berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ilegal. Audit tersebut ilegal karena tidak ada UU yang menyebut BPKP berwenang menentukan kerugian negara.

Kesaksian JK dalam persidangan menyebut 80 persen DOM (dana operasional menteri) diberikan lumpsum atau cukup disertai kwitansi penerimaan tanpa detail penggunaan. Rullyandi menilai hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim.

"BPKP tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM. Karena itu menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita, mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim mahkamah agung," jelasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus korupsi penyelenggaraan haji yang menjeratnya semasa menjabat Menteri Agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta majelis hakim membatalkan pencabutan hak politiknya. Suryadharma merasa telah didiskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Persidangan sebelumnya membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya