Berita

Hukum

Suryadharma Ali Tidak Menggunakan DOM Dengan Semestinya

RABU, 11 JULI 2018 | 15:35 WIB | LAPORAN:

. Kasus yang menjerat Suryadharma Ali sudah jelas karena tidak menggunakan dana oprasional menteri (DOM) Kementerian Agama sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan Jaksa KPK, Abdul Basir usai mengikuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma Ali saat menjabat menteri agama.

"Kasus posisi sudah terang benderang, sudah surat tuntutan dan putusan dikuatkan juga di Pengadilan Tinggi. Bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM digunakan tidak semestinya," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)


Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat dihadirkan dalam persidangan ini, dalam waktu kurang lebih 30 menit dirinya menjelaskan bahwa menteri dapat menggunakan DOM dengan prinsip fleksibel dan diskresi sehingga penggunaan DOM tergantung pada masing-masing Menteri termasuk kebutuhan rumah tangganya.

Namun Basir mengatakan fleksibel yang dimaksud oleh JK pasti juga memiliki batasan yaitu jangan sampai merugikan keuangan negara.

"Sefleksibel pengelolaan uang negara pasti ada batasannya. UU membatasi itu, apa batasannya jangan merugikan keuangan negara," tambahnya.

Selain itu Basir juga memuji kesaksian JK dalam persidangan yang dijaga ketat oleh paspampers itu.

"Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibe tetap untuk mendukung tugas sebagai Menteri itu yang harus digaris bawahi," tukasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya