Berita

Suryadharma Ali/RMOL

Hukum

Suryadharma Ali Puas Dengan Kesaksian Jusuf Kalla

RABU, 11 JULI 2018 | 14:26 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali mengaku senang atas kesaksian yang diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla sidang peninjauan kembali kasusnya.

Mentan Menteri Agama itu mengaku puas dengan apa yang disampaikan JK. Dia berharap kesaksian JK bisa memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

“Jadi saya merasa cukup. Apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak,” usai persidangan di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).


JK sengaja dihadirkan dalam sidang tersebut oleh pihak Suryadharma Ali untuk memberikan kesaksian yang meringankan. Dijelaskan Suryadharma bahwa JK dihadirkan karena mengerti tentang tugas menteri dan aturan-aturan yang berkaitan dengan penggunaan DOM.

“Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri,” ujarnya.

JK yang dihadirkan dalam persidangan sempat menjelaskan bahwa menteri dapat menggunakan DOM dengan prinsip fleksible dan diskresi. Menteri mempunyai keleluasaan dalam menggunakan DOM, termasuk kebutuhan rumah tangga.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013 dan dalam penggunaan DOM. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya