Oesman Sata-Herry Lontung Siregar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat legalitas kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.
KPU menetapkan bahwa kepengurusan Partai Hanura di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan caleg DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan DPP Hanura yang ditandatangani Ketua Umum, Oesman Sapta. dan Sekjen, Herry Lontung Siregar.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman, dalam surat Nomor 649/PL01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan seluruh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat KPU 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura dijelaskan bahwa sesuai surat Menkumham nomor AHU.UM.01.01-967 tanggal 23 Mei 2018 perihal Kepengurusan DPP Partai Hanura, kepengurusan DPP Hanura terakhir disahkan dengan Keputusan Menkuman nomor M.HH.01.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, Revitalisasi Pengurus DPP Hanura masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Surat Menkumham nomor M.HH.AH.11.02.58 tanggal 6 Juli 2018 perihal kepengurusan Hanura kembali menegaskan bahwa kepengurusan DPP Hanura yang sah masih berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Jadi, kepengurusan parpol peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan caleg adalah kepengurusan parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir Menkumham.
"Melalui surat ini KPU menegaskan kembali bahwa kepengurusan DPP Hanura yang dinyatakan sah saat ini adalah kepengurusan berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar," terang Arief. [ald]
Hindari Work From Home Jumat dan Senin
Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13
Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur
Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11
Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral
Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37
RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol
Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14
Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut
Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01
Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu
Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28
Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19
Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri
Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05
Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa
Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25
MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun
Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22
Selengkapnya