Oesman Sata-Herry Lontung Siregar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat legalitas kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.
KPU menetapkan bahwa kepengurusan Partai Hanura di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan caleg DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan DPP Hanura yang ditandatangani Ketua Umum, Oesman Sapta. dan Sekjen, Herry Lontung Siregar.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman, dalam surat Nomor 649/PL01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan seluruh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat KPU 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura dijelaskan bahwa sesuai surat Menkumham nomor AHU.UM.01.01-967 tanggal 23 Mei 2018 perihal Kepengurusan DPP Partai Hanura, kepengurusan DPP Hanura terakhir disahkan dengan Keputusan Menkuman nomor M.HH.01.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, Revitalisasi Pengurus DPP Hanura masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Surat Menkumham nomor M.HH.AH.11.02.58 tanggal 6 Juli 2018 perihal kepengurusan Hanura kembali menegaskan bahwa kepengurusan DPP Hanura yang sah masih berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Jadi, kepengurusan parpol peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan caleg adalah kepengurusan parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir Menkumham.
"Melalui surat ini KPU menegaskan kembali bahwa kepengurusan DPP Hanura yang dinyatakan sah saat ini adalah kepengurusan berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar," terang Arief. [ald]
Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02
Selengkapnya