Berita

Foto: RMOL

Hukum

PT 20 Persen Digugat, Hakim MK: Hak Konstitusional Pemohon Tidak Rinci

SENIN, 09 JULI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang pendahuluan judicial review (JR) atas presidential threshold (PT) 20 persen Pilpres 2019 digelar hari ini (Senin, 9/8).

Saldi Isra yang memimpin persidangan meminta pemohon terdiri dari Effendi Ghazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman untuk melengkapi berkas permohonan mereka paling lambat 14 hari.

"Para pemohon belum menguraikan secara rinci hak konstitusional pemohon, baru penekanan pada kebohongan,” kata Saldi Isra dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat.


Materi lainnya yang juga menjadi sorotan majelis hakim adalah batu uji dari gugatan. Pemohon gugatan PT Pilpres 2019 meminta agar Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji materiil karena sarat kebohongan dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.

"Ini bukan sesuatu yang baru tapi sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya," tambah Saldi.

Berikut isi permohonan Effendi Gazali Cs berkaitan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:  

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR. [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya