Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Politik

Wa Ode Bakal Gugat PKPU 20 Ke MK

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

PKPU 20/2018 yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pilpres 2019 berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, akan mengajukan uji materil PKPU ini ke MK. Lebih-lebih PKPU ini bertentangan dengan UU 7/ tentang Pemilihan Umum dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Pencabutan Hak Asasi Manusia atau hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim atau penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, sebagaimana diatur dalam UU," kata kuasa hukum Wa Ode, Andri Darmawan, dalam keteranan beberapa saat lalu (Jumat, 6/7).


Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, mengatakan bahwa keinginannya untuk uji materil bukan karena syahwat kekuasaan, tetapi hanya mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan aturan.

Ia juga mengingatkan KPU RI lebih berhati-hati dalam menerapkan larangan Nyaleg bagi mantan terpidana korupsi.

Wa Ode Nurhayati menilai jika diuji publik, dari banyaknya kasus terpidana korupsi, beberapa di antaranya divonis tanpa disertai pencabutan hak politiknya.

“Saya satu di antara kasus korupsi yang tidak di OTT, yang di vonis enam tahun tapi tidak dicabut hak politiknya. Saya bukan pencuri uang rakyat, karena tidak ada kerugian negara di kasus saya. Publik pun tahu itu, hukuman saya jalani maksimal tanpa remisi,” demikian Wa Ode. [ian]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya