Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Politik

Wa Ode Bakal Gugat PKPU 20 Ke MK

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

PKPU 20/2018 yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pilpres 2019 berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, akan mengajukan uji materil PKPU ini ke MK. Lebih-lebih PKPU ini bertentangan dengan UU 7/ tentang Pemilihan Umum dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Pencabutan Hak Asasi Manusia atau hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim atau penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, sebagaimana diatur dalam UU," kata kuasa hukum Wa Ode, Andri Darmawan, dalam keteranan beberapa saat lalu (Jumat, 6/7).


Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, mengatakan bahwa keinginannya untuk uji materil bukan karena syahwat kekuasaan, tetapi hanya mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan aturan.

Ia juga mengingatkan KPU RI lebih berhati-hati dalam menerapkan larangan Nyaleg bagi mantan terpidana korupsi.

Wa Ode Nurhayati menilai jika diuji publik, dari banyaknya kasus terpidana korupsi, beberapa di antaranya divonis tanpa disertai pencabutan hak politiknya.

“Saya satu di antara kasus korupsi yang tidak di OTT, yang di vonis enam tahun tapi tidak dicabut hak politiknya. Saya bukan pencuri uang rakyat, karena tidak ada kerugian negara di kasus saya. Publik pun tahu itu, hukuman saya jalani maksimal tanpa remisi,” demikian Wa Ode. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya