Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Politik

Wa Ode Bakal Gugat PKPU 20 Ke MK

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

PKPU 20/2018 yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pilpres 2019 berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, akan mengajukan uji materil PKPU ini ke MK. Lebih-lebih PKPU ini bertentangan dengan UU 7/ tentang Pemilihan Umum dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Pencabutan Hak Asasi Manusia atau hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim atau penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, sebagaimana diatur dalam UU," kata kuasa hukum Wa Ode, Andri Darmawan, dalam keteranan beberapa saat lalu (Jumat, 6/7).


Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, mengatakan bahwa keinginannya untuk uji materil bukan karena syahwat kekuasaan, tetapi hanya mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan aturan.

Ia juga mengingatkan KPU RI lebih berhati-hati dalam menerapkan larangan Nyaleg bagi mantan terpidana korupsi.

Wa Ode Nurhayati menilai jika diuji publik, dari banyaknya kasus terpidana korupsi, beberapa di antaranya divonis tanpa disertai pencabutan hak politiknya.

“Saya satu di antara kasus korupsi yang tidak di OTT, yang di vonis enam tahun tapi tidak dicabut hak politiknya. Saya bukan pencuri uang rakyat, karena tidak ada kerugian negara di kasus saya. Publik pun tahu itu, hukuman saya jalani maksimal tanpa remisi,” demikian Wa Ode. [ian]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya