Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Politik

Wa Ode Bakal Gugat PKPU 20 Ke MK

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

PKPU 20/2018 yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pilpres 2019 berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, akan mengajukan uji materil PKPU ini ke MK. Lebih-lebih PKPU ini bertentangan dengan UU 7/ tentang Pemilihan Umum dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Pencabutan Hak Asasi Manusia atau hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim atau penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, sebagaimana diatur dalam UU," kata kuasa hukum Wa Ode, Andri Darmawan, dalam keteranan beberapa saat lalu (Jumat, 6/7).


Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, mengatakan bahwa keinginannya untuk uji materil bukan karena syahwat kekuasaan, tetapi hanya mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan aturan.

Ia juga mengingatkan KPU RI lebih berhati-hati dalam menerapkan larangan Nyaleg bagi mantan terpidana korupsi.

Wa Ode Nurhayati menilai jika diuji publik, dari banyaknya kasus terpidana korupsi, beberapa di antaranya divonis tanpa disertai pencabutan hak politiknya.

“Saya satu di antara kasus korupsi yang tidak di OTT, yang di vonis enam tahun tapi tidak dicabut hak politiknya. Saya bukan pencuri uang rakyat, karena tidak ada kerugian negara di kasus saya. Publik pun tahu itu, hukuman saya jalani maksimal tanpa remisi,” demikian Wa Ode. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya