Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Politik

Wa Ode Bakal Gugat PKPU 20 Ke MK

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

PKPU 20/2018 yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pilpres 2019 berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, akan mengajukan uji materil PKPU ini ke MK. Lebih-lebih PKPU ini bertentangan dengan UU 7/ tentang Pemilihan Umum dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Pencabutan Hak Asasi Manusia atau hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim atau penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, sebagaimana diatur dalam UU," kata kuasa hukum Wa Ode, Andri Darmawan, dalam keteranan beberapa saat lalu (Jumat, 6/7).


Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, mengatakan bahwa keinginannya untuk uji materil bukan karena syahwat kekuasaan, tetapi hanya mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan aturan.

Ia juga mengingatkan KPU RI lebih berhati-hati dalam menerapkan larangan Nyaleg bagi mantan terpidana korupsi.

Wa Ode Nurhayati menilai jika diuji publik, dari banyaknya kasus terpidana korupsi, beberapa di antaranya divonis tanpa disertai pencabutan hak politiknya.

“Saya satu di antara kasus korupsi yang tidak di OTT, yang di vonis enam tahun tapi tidak dicabut hak politiknya. Saya bukan pencuri uang rakyat, karena tidak ada kerugian negara di kasus saya. Publik pun tahu itu, hukuman saya jalani maksimal tanpa remisi,” demikian Wa Ode. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya