Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Panggil Kepala Bappeda Hingga Dosen

Kasus Anggaran Perimbangan Daerah
KAMIS, 28 JUNI 2018 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa enam orang dalam kasus suap pengusulan anggaran perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) Perubahan 2018.

 Lima orang diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan,

Mereka adalah Auliya Ulillah Usman (ajudan Bupati Kampar), Azwan (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar), Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Bappeda Kabupaten Tabanan), Anshar Wattimena (Kepala Bappeda Kabupaten Sera, Timur) dan Ida Bagus Wiratmaja (dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana).


Lima orang itu diduga menge­tahui teknis atau mekanisme pengajuan anggaran dan proses pelaksanaan pengerjaan proyek pengembangan kawasan wilayah masing-masing.

"Saksi-saksi diduga mengetahuihal apa saja yang diajukantersangka untuk pengurusan anggaran pengembangan wilayah mereka," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan, para saksi itu pernah mengurus proyek pengembangan wilayah kepada pemerintah pusat.

Sementara seorang saksi lagi, Eka Kamaluddin diperiksa se­bagai saksi perkara tersangka Achmad Ghaist. Eka merupakan pihak yang menghimpun dana suap untuk menggolkan pen­gusulan anggaran pengemban­gan wilayah. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Eka Kamaludin diduga menge­tahui teknis persiapan penggel­ontoran dana suap dari Achmad Ghaist. "Penyidik ingin memas­tikan, bagaimana pengumpulan dana dilakukan oleh tersangka AG. Siapa saja kontraktor yang diminta menghimpun dana," kata Febri.

Pada kasus ini KPK menetap­kan empat tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono. Dia ditahan di rumah tahanan cabang KPK.

Tersangka Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya. Sedangkan ter­sangka Achmad Ghaist ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada penyidikan, KPK meng­kualifikasikan tersangka Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin sebagai tersang­ka penerima suap. Sementara Achmad Ghaist sebagai ter­sangka pemberi suap. "Suap dari tersangka AG diduga diketahui oleh saksi EK selaku perantara," sebut Febri.

Atas perbuatannya tersangka Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Ahmad Ghaist disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang? Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kilas Balik
Uang Suap Dipakai Biayai Kampanye Cabup Kuningan


 Pengungkapan perkara ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan KPK. Penyelidikan dimulai pada Desember 2017. Panjangnya waktu penyelidikan itu pun membuahkan hasil signifikan pada 4 Mei 2018.

Pada awal Mei tersebut, KPK menangkap tangan tersangka yang melakukan transaksi suap di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarat Timur. Perkembangan penyidikan pun mengarah pada dugaan adanya aliran dana suap tersangka Amin Santono ke anaknya, ? Yosa Octora Santono, Calon Bupati Kuningan, Jawa Barat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dugaan tersebut pasti akan ditelusuri. Terlebih saat ini, baru memasuki penyidikan awal.

"Kami juga perlu menda­lami apakah untuk pembiayaan anaknya, belum jelas betul akan kami dalami," bebernya.

Disampaikan, suap diberi­kan tersangka Achmad Ghaist kepada Amin Santono Rp 400 juta dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin. Penyerahan dana suap dilakukan via transfer rekening bank.

Dana suap itu diduga berasal dari komitmen fee sebesar 7 persen dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar.

Adapun total komitmen fee yang dijanjikan dari proyek di Sumedang tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Adapun proyek di Sumedang itu terbagi dua. Satu proyek senilai Rp 4 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Sedang proyek kedua ialah proyek pada Dinas PUPR senilai Rp 21,850 miliar.

Tersangka Ahmad Ghaist diduga berperan sebagai kordi­nator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono yang memperjuangkan pencairan anggaran dalam pem­bahasan di DPR.

Terkait siapa saja pihak yang diduga memberi dana suap, Agus Rahardjo menyatakan, masih mengembangkan peran Yaya Purnomo dalam kasusdugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Dari analisis sementara, KPK menduga Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, tak hanya menerima suap dari kontraktor Ahmad Ghaist, melainkan juga dari pihak lainnya.

Adanya dugaan penerimaan lain ini diperkuat dengan sejum­lah barang bukti yang disita tim penyidik. Beberapa barang bukti seperti logam mulia seberat 1,9 kilogram, Rp 1,4 miliar, 12.500 dolar Amerika, dan 63.000 dolar Singapura, disita tim penyidik dari apartemen Yaya Purnomo.

KPK menduga, dalam ku­run beberapa waktu lalu, Yaya Purnomo kerap menerima uang dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi logam mulia dan mata uang asing. Agus me­mastikan, sudah mengantongi pihak-pihak yang menyuap Yaya Purnomo tersebut.

"Siapa saja yang memberi, kami punya data dan nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan lebih lanjut," paparnya kepada awak media. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya